Penyelenggaraan Pemilu 2024 Disepakati Tanggal 14 Februari

Anggaran Pilkada 2024
Foto: Net

Politika, SAKATA.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024.

Sebelumnya, tanggal tersebut juga sudah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gelaran rapat diaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, dihadir Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Doli mengungkapkan, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI dilaksanakan 14 Februari 2024.

Berbarengan dengan pemungutan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI.

Sementara itu, sebelumnya Ilham telah mengungkapkan bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu 14 Februari 2024 itu berdasarkan pertimbangan yang matang.

Tanggal tersebut juga sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

Hari pelaksanaan pemungutan suara direncanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Menurut Ilham, hari Rabu ini menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, kata dia, tanggal 14 Februari ini pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI.

Kemudian setelah itu, Tito yang mewakili pemerintah juga sepakat jika jadwal pemilu dilakukan pada 14 Februari.

Dia berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada bulan November.

“Untuk tanggal, kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari 2024. Sehingga, akan memberikan ruang dari Februari ke November (penyelenggaraan pemilu pilkada serentak),” kata Tito.

Diketahui, penyelenggarraan Pilkada seretak November 2024 berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan begitu, penyelenggaraan Pemilu ke Pilkada ada tenggang waktu yang cukup. Apalagi jika ada pemilihan putaran kedua.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengungkapkan, usulan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 bukanlah hal baru. Sebelumnya, dalam rapat konsinyering pun telah pernah diusulkan.

“Dalam rapat-rapat konsinyering, sebelumnya. KPU mengusulkan tiga alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, 6 Maret 2024,” kata Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *