PJU Dibayar dari Pajak Rakyat tapi Pemadaman oleh Kebijakan Pejabat

Politika, TASIKMALAYA: Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya hingga saat ini belum mendapatkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait kebijakan tentang pemadaman penerangan jalan umum (PJU) saat PPKM.

“Saya telepon Kadishub belum diangkat. Dan pasti nanti saya akan meminta klarifikasi via telepon,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono, Sabtu (24/7/2021).

Bacaan Lainnya

Bagas berharap kebijakan pemadaman pennerangan jalan umum itu ditinjau kembali. Apakah hal tersebut sesuai dengan kebijakan nasional atau memang sebaliknya.

“Kalau memang bertentangan dengan kebijakan pusat, saya rasa Pemkot (Tasikmalaya) tidak perlu memadamkan PJU. Hanya kami tentu perlu ada klarifikasi dulu dari dinas terkait (Dishub),” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaeni Dahlan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) juga belum memberikan keterangan terkait pemadaman lampu penerangan jalan umum.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengatakan pemadaman PJU disaat PPKM yang dilakukan pemkot tanpa koordinasi dengan pihak legislatif.

“Kebijakan tersebut tanpa ada koordinasi dengan DPRD,” kata Aslim, Jumat (23/7/2021).

Sementara, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengaku kaget serta mempertanyakan dasar kaitannya pemadaman PJU dengan PPKM.

“Kaitannya apa pemadaman PJU dengan PPKM. Pemkot Tasikmalaya harus menjelaskan mengenai kebijakan tersebut,” jelasnya.

Dia pun sependapat dengan pemikiran Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin (AW) bahwa dengan pemadaman PJU dikhawatirkan bisa terlahirnya perbuatan kriminal.

“Saya setuju dengan pendapat Pak AW, tentu sangat disayangkan bila hal itu (Pemadaman PJU) dilakukan. Coba nanti malam saya akan keluar masuk dalam kota jalur HZ Mustofa dan jalan lainnya. Karena baru dengar hal pemadaman ini,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jabar, Yod Mintaraga merasa prihatin dengan pemadaman di malam hari saat PPKM. Menurutnya kebijakan tersebut tidaklah benar.

“Ya gak benar-lah kok PJU dipadamkan. Itu hak rakyat juga dibayar melalui pajak. PJU diambil dari uang rakyat. Walaupun rakyat belum menikmati seluruhnya,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar ini.

Menurutnya, penerangan jalan umum merupakan sarana untuk masyarakat umum yang tiap bulannya dibayar oleh pajak. Jadi sudah menjadi keharusan rakyat menikmati sarana penerangan karena semua bersumber dari uang mereka.

“PJU juga fungsinya untuk keselamatan dan keamanan serta estetika kota. Jadi gak benar dong sampai dilakukan pemadaman. Itu merupakan hak rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *