POLITIKA, Pilkada Serentak:- Protokol kesehatan di pilkada untuk mencegah penyebaran virus corona, harusnya menjadi tanggungjawab penuh para calon kepala daerah.
Pengamat Politik Pusat Kajian Politik FISIP UI (Puskopol UI) Aditya Perdana mengatakan, kontrol penerapan protokol kesehatan di pilkada ini harus diletakan pada tanggung jawab para calon kepala daerah.
“Reputasi calon kepala daerah, dipertaruhkan dari kemampuan mereka dalam mengontrol massa pendukung, dalam upaya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” kata Aditya di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Reputasi calon kepala daerah harus dibuktikan dengan kemampuan mengontrol masa pendukung, tantang ini harus bisa dijawab sebelum mereka menjadi pemimpin daerah.
Jika para calon kepala daerah terus melakukan kerumunan, dia menilai itu calon kepala daerah yang tidak bertanggungjawab.
Penyelenggara pemilihan kepala daerah juga harus membuat mitigasi dan sanksi yang konkret pada penerapan protokol kesehatan Covid-19, agar tidak ada kluster corona dalam Pilkada.
Paslon Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Harus Dikumpulkan
Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kemendagri harus menginventarisir data calan kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan, saat pendaftaran calon kemarin.
“Harus diinventarisir, mana yang melanggar protokol agar menjadi bukti dan jadi dasar penindakan sanksi,” kata Bambang.
Bambang Soesatyo mengatakan itu, berhubungan dengan diterimanya informasi bahwa Kemendagri telah memberi sanksi teguran tertulis kepada 50 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, saat deklarasi pencalonan dan pendaftaran di KPU.
Bamsoet menegaskan agar seluruh calon kepala daerah pada pilkada serentak tidak melakukan penghimpunan massa. Kemendagri kata dia, harus bertindak tegas.
Jika ada kerumunan massa yang melanggar ketentuan protokol, Bamsoet meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas, bila perlu membubarkan kerumunan tersebut.
Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Harus Didiskualifikasi
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi berpikir senada dengan Bamsoet. Menurutnya memang perlu sanksi yang tegas kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol. Bahkan dia mengusulkan berupa diskualifikasi dari kontestasi.
Alwan mengatakan harus ada aturan bawha tidak patuh pada protokol kesehatan maka diberi sanksi diskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU.
Emil Terima Surat Teguran Untuk Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) mengatakan Pemprov Jabar telah menerima surat teguran untuk calon kepala daerah pelangga protokol dari Kementrian Dalam Negeri.
Isinya ada beberapa kepala daerah yang membuat kegiatan dengan membuat kerumunan massa. Atas hal tersebut, Emil meminta seluruh pihak benar-benar menerapkan protokol dan melakukan berbagai upaya pencegahan corona.
Emil juga mengingatkan bahwa KPU Pusat melaporkan ada sekitar 30 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19. Dari sisi epidemologi, Emil mengaku sangat khwatir dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Perlu diketahui KPU Pusat mencatat ada 30 Bapaslon Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif corona.
Pantauan wartawan, di sejumlah daerah di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, memang terjadi kerumunann massa.
Kendati KPU membatasi jumlah pengantar yang masuk, namun direncanakan atau tidak direncanakan kandidat, kerumunan massa tetap saja terlihat. Terlebih, hampis semua paslon menggelar deklarasi lebih dulu sebelum berangkat daftar ke KPU Kabupaten/Kota*