Politika, SAKATA.ID: Ricuh Pilkada Tasikmalaya terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020). Kericuhan terjadi pada aksi unjukrasa penolakan hasil pengesahan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupetan Tasikmalaya.
Unjukrasa tersebut digelar berbagai kelompok massa untuk menolak hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga diwarnai kecurangan dan kejanggalan.
Ricuh Pilkada Tasikmalaya ini tak bisa dihindari ketika para pengunjuk rasa tak terkendali. Aksi dorong mendorog dengan aparat terjadi, bahkan lempar melempar batu. Beberapa orang mengalami luka-luka.
Kronologis Ricuh Pilkada Tasikmalaya
Bermula dari tidak terima terhadap haril rekapitulasi penghitungan Pemilihan Bupati Tasikmalaya oleh KPU, massa aksi yang merupakan pendukung Calon Nomor 4 Iwan Saputra – Iip Miftahul Faoz tidak mampu membendung emosi.
Kelompok aksi ini bahkan sempat meminta pleno yang sedang berlangsung dihentikan. Mereka mengklaim telah memiliki bukti-bukti kecurangan dan kejanggalan pada proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kendati begitu KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap pada keputusannya dan tidak membatalakan hasil pleno penghitungan suara dan tidak memperdulikan tuntutan massa aksi. Massa semakin memanas, ricuh pilkada Tasikmalaya pun menjadi peristiwa yang tidak bisa dibendung.
Ketika agresifitas massa berbenturan dengan pengendali keamanan dari kepolisian, sempat terjadi aksi pukul memukul dan menyebabkan beberapa orang mengalami luka.
Koordinator massa Oos Bashor menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menghadang kelompok aksi saat menyalurkan aspirasi mereka ke KPU dan Bawaslu.
Korlap Aksi Junen Hudaya mengatakan, pihaknya meminta agar KPU membatalkan pleno yang ditetapkan pada Rabu (16/12/2020) dini hari.
“Kami minta dibatalkan, karena banyak kecurangan dan kejanggalan yang kami temukan di lapangan pada saat proses penghitungan suara, tapi tidak digubris, ” kata Junen.
Kelompok pendukung pasangan Wani ini akan tetap melanjutkan perjuangan mereka dengan melaporkan kejanggalan dan indikasi kecurangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ke Bawaslu dan mengambil upaya hukum.
Sampai berita ini tayang belum diperoleh konfirmasi serta tanggapan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya.*