Sekda Jabar: ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran

Parcel Lebaran/antaraphoto

Politika, Bandung-Sakata.id: Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk tidak menerima bingkisan parcel lebaran atau uang gartifikasi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam memperingatkan ASN untuk tidak menerima Parcel Lebaran atau sebutan lain terkait hari raya sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Jika kemudian terbukti aparatur sipil negara menerima parcel lebaran atau gratifikasi terkait hari raya maka akan dikenakan sangsi etik bahkan bisa sampai pidana.

ASN Wajib Hindarai Perilaku Koruptif

Pegawai negeri kata Setiawan haru menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, menerima memberi yang berhubungan dengan jabatannya dan kewajiban tugasnya.

Sekda Jabar juga mengingatkan agar tidak memanfaatkan pandemi Covid-29 dengan melakukan perilaku yang koruptif. “Tindakan tersebut akan memunculkan konflik kepentingan, dan bisa terkena peraturan kode etik bahka beresiko terkena pidana,” kata Setiawan.

Bahkan jika ASN menerima uang, parcel lebaran atau bentuk apapun terkait gratifikasi wajib lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari dari dia menerima gratifikasi tersebut.

Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi ke KPK diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi. Tentang pidana korupsi ini kata Sekda diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Edaran KPK Tentang Gratifikasi Terkait Hari Raya

Sebelumnya KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam SE itu dijelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang melakukan permintaan atau menerima parcel lebaran atau sebutan lain terkait hari raya, baik atasnama individu atatu institusi. Hal tersebut merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika dalam kondisi tertentu pegawai negeri tidak dapat menolak gratifikasi tersebut maka wajib lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja dari tanggal penerimaaan gratifikasi,” Kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
RS-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *