Setelah MA, Kini MK Juga Tolak Gugatan Pilkada Tasikmalaya Oleh Iwan Saputra

Noves Narayana beri pesan khusus untuk Iwan-Iip

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan, tolak gugatan Pilkada Tasikmalaya

Politika, SAKATA.ID: Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya selesai. Lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan.

Bacaan Lainnya

MK menolak gugatan Pilkada Tasikmalaya yang diajukan Pasangan Nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. 

Maka dari itu, pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin yang menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan, permohonan Pemohon (Iwan Saputra) tidak dapat diterima.

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu digelar secara terbuka, disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

Dalam keterangannya, bahwa alasan MK menolak permohonan pemohon lantara tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pilkada. 

Diketahui, di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen. Atau maksimal 4.792 suara.

Sementara, perolehan suara pemohon 308.259 suara. Dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. 

Sehingga perbedaan perolehan suara kedua pasangan itu yakni 7.073 (0,73 persen). Atau lebih dari 4.792 suara.

Sebelum menggugat ke MK, Iwan Saputra melaporkan Ade ke Bawaslu. Iwan menduga Ade melanggar Undang-Undang Pilkada.

Alasannya adalah, Ade telah membagikan sertifikat gratis. Dalam kegitatan atau kebijakan itu, Iwan menilai ada kegiatan yang ‘ditunggangi’ dengan aksi kampanye. 

Kerika itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Di dalam keputusan yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menganjurkan KPU mencoret nama Ade dari peserta Pilkada.

Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu.

MA Tolak Gugatan Pilkada Tasikmalaya

Karena itu, Iwan menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung (MA). 

Hanya saja, gugatan Iwan di MA itu ditolak. Dalam keputusannya, MA menyatakan penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf itu merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *