Surat Edaran Bupati Tasikmalaya, Warga Dilarang Keluar Daerah

Politika, TASIKMALAYA: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, pada Senin 28 Juni.

Surat tersebut berisi tentang Larangan Melakukan Perjalanan/Bepergian Keluar Daerah. 

Bacaan Lainnya

Ada yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, mengeluarkan SE tersebut kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian kepada para Camat, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, para kepala desa, hingga masyarakat.

Di dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya itu, Ade menyebutkan bahwa situasi saat ini selain penyebaran Covid-19 telah ada varian baru yakni Delta di Jawa Barat.

“Memperhatikan sutuasi perkembangan, penyebaran Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 khususnya penyebaran Varian Delta telah memasuki Provinsi Jawa Barat,” ujar Ade dalam surat edarannya.

Maka dari itu, dalam poin 1 surat edaran tersebut ia melarang seluruh warga Tasikmalaya bepergian keluar daerah dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding.

Melarang bepergian keluar daerag untuk wisata atau hal lainnya. Secara kelompok maupun pribadi, atau bahkan kedinasan sekalipun.

“1. Larangan melakukan perjalanan/bepergian keluar daerah dalam rangka kunjungan kerja/studi banding, wisata dan hal lainnya, baik secara pribadi, kelompok. Maupun kedinasan,” ujar Ade.

Kemudian, dalam poin 2 surat edaran Bupati Tasikmalaya itu juga melarang lembaga kedinasan menerima studi banding dari luar daerah.

Kecuali untuk komite kebijakan, kemudain Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi, baik dari daerah maupun dari pusat.

“3. larangan melakukan perjalanan /bepergian keluar daerah. Dan larangan menerima kegiatan kunjungan kerja/studi banding, atau sebutan lain yang sejenis, dari luar daerah. Berlaku sejak ditetapkannya surat edaran ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” di poin 3 dalam surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *