Tindaklanjuti Tuntutan BEM SI, DPRD Jabar Datangi ESDM

Tuntutan BEM SI
DPRD Jabar Terima Tuntutan BEM SI Kamis kemarin/Ist

Politika, SAKATA.ID: DPRD Jawa Barat langsung menindaklanjuti tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI yang menggelar aksi pada Kamis  (21/10/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mendatangi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Daddy mengatakan, pihaknya ke sana menyampaikan yang juga tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI.

Ia menegaskan, terdapat tiga poin yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 10 kegiatan yang menjadu kewenangan Pemerintah Pusat.

Untuk yang berhubungan dengan kewenangan Pemerintah Pusat, pihaknya telah menyiapkan surat kepada Presiden dan DPR RI.

Sementara tiga isu besar yang ada di Provinsi Jawa Barat yaitu tentang galian C, pencemaran lingkungan, dan eksploitasi gheotermal.

“Kami meminta ini harus clear. Kewenangan pusat atau kewenangan provinsi. Jadi harus jelas kewenangan siapa. Sehingga masing masing tingkatan pemerintah jelas kewenangannya. Nah itu yang tidak bisa kami lewati,” tegas Daddy. 

Dia mengungkap, masalah Galian C itu ada di Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya dan Leles. 

Kemudian isu pencemaran lingkungan yang ada di Losari dan Losarang. Isu yang ketiga adalah soal Gheotermal di Kabupaten Kuningan.

Khusus untuk yang di Kuningan ini, katanya, pihak dinas sudah menjelaskan bahwa belum ada kegiatan apapun baru melakukan lelang di Pemerintah Pusat.

Lalau, lanjutn dia, pihaknya meminta dinas untuk meninjau tuntutan para mahasiswa dari BEM SI. Dan membuat laporannya secara tertulis untuk nanti dibahas bersama mahasiswa yang akan kembali digelar Senin (25/10/2021). 

Daddy juga mengungkapkan, DPRD Jawa Barat menekankan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kewenangannya masing-masing.

Lantaran tugas dari DPRD, tegas dia, hanya sebatas meneruskan aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI. DPRD bukan sebagai pelaksana teknis.

“Meskipun memang, jika ada pembangunan di wilayah Jawa Barat, meskipun itu kewenangannya ada di pusat tapi kita harus tahu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *