Hukum, BANJAR: Kepolisian Resor (Polres) Banjar masih mendalami kasus seorang pekerja yang tewas akibat tersengat listrik.
Korban tersengat listrik saat memasang tiang telepon di Jalan Purnomosidi kota Banjar, Kamis (20/5/2021) lalu.
Pemeriksaan Polisi mulai masuk dalam tahap pemanggilan saksi. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Zulkarnaen, Sabtu (22/5/2021).
Dia mengungkapkan bahwa terkait insiden sengatan listrik yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Satreskrim telah memanggil pihak perusahaan kontraktor.
Polisi juga memanggil pihak PLN dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.
Zulkarnaen menilai, pihak perusahaan terkesan mengabaikan keselamatan pekerjanya. Hal tersebut dapat terlihat dengan tidak dibekalinya alat pengaman diri bagi para pekerja.
“Dari SOP saja sudah menyalahi aturan. Pekerja tidak dibekali dengan APD. Sebelumnya juga tidak ada koordinasi dengan PLN,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, biasanya untuk pekerjaan pemasangan tiang listrik harus koordinasi terlebih dahulu. Hal tersebut guna memastikan keamanan kabel listrik.
Kelalaiain perusahaan itu dinilai menjadi salah satu penyebab pekerja yang tewas tersengat listrik.
Biaya Bagi Pekerja yang Tewas
SAKATA juga meminta keterangan dari pengawas ketenagakerjaan wilayah V Provinsi Jawa Barat, Dwi Astuti, pada Jumat (21/5/2021).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kepada perusahaan tempat korban bekerja.
“Kami akan cek dulu. Akan kami telusuri lebih lanjut. Idealnya sebuah perusahaan yang akan proses pengerjaan di suatu wilayah, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat sebelum memulai pengerjaannya,” paparnya.
Kemudian, terkait dengan jaminan ketenagakerjaan bagi para korban. Mengingat status para pekerja hanya buruh harian lepas jadi biaya ditanggung perusahaan.
Apabila pekerja yang tewas tersengat listrik itu memiliki BPJS ketenagakerjaan maka pihak BPJS yang akan memberikan santunan bagi korban.
Namun apabila mereka tidak mempunyai BPJS, maka seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban meninggal akan dibebankan kepada pihak perusahaan.
Besaran biaya yang harus ditanggung perusahaan harus sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui BPJS.
“Kalau tidak ada BPJS. Perusahaan yang harus menanggung semuanya. Nominalnya harus sesuai dengan yang ditetapkan BPJS,” imbuhnya.
RS-03