SAKATA.ID:- Polres Ciamis belum menerapkan razia masker pada Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar di hari kedua di di wilayah hukum Polres Ciamis, Jumat (24/7/2020).
Dala operasi tersebut jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ciamis fokus pada penertibaan kelengkapan surat kendaraan dan pengemudinya.
“Untuk yang menggunakan masker belun kita terapkan sangsi karena belum ada payung hukumnya. Harus ada Perda nya dulu baru kita berani menerapkan sangsi,” kata Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Sopyan Ependi.
BACA JUGA: Tol Bandung-Cilacap Via Ciamis, Ini Harapan Bupati
Penilangan yang dilakukan pada Operasi Lodaya tersebut diberikan kepada pengendera yang surat kendaraanya tidak lengkap, atau pengendara yang tidak menerapkan aturan safety riding, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memasang sabuk pengaman.
“Untuk penerapan Protap Pencegahan Corona Virus, seperti yang tidak pakai masker, kami hanya memberikan edukasi saja. Mengingatkan mereka untuk menggunakan masker, belum pada penerapan pemberian sangsi,” kata Sopyan Ependi.
BACA JUGA: Bios 44 Senjata Tentara Ciamis Bikin Padi Cepat Panen
Operasi Ldaya 2020 akan berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Pad operasi tersebut Satlantas Polres Ciamis memberikan pembinaan agar pengemudi selalu melengkapi surat-surat kendaraan, dan kendaraan yang digunakan harus dipastikan laik jalan.
Tasikmlaya Terapkan Denda Rp50 Ribu Bagi yang Tidak Bermasker
Berbeda dengan Ciamis, di Kota Tasikmalaya mulai 1 Agustus 2020 warga akan dikenakan sangsi dan denda Rp50 ribu jika tertangkap tangan tidak menggunakan masker.
“Per tanggal 1 Agustus di kita wajib masker. Yang tidak pakai di denda Rp50 ribu, lebih sedikit dari denda yang ditetapkan Pemprov Jabar,” kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Dikatakan Budi Budiman sanksi tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat Kota Tasikmalaya, dan untuk keselamatan bersama. “Masalah virus corona itu kan masalah bersama, masalah keselamatan, denda ini untuk kedisiplinan,” kata Wali Kota. (HM/S-02).*