Kriminal, CIAMIS : Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan puluhan ribu pil Hexymer ilegal yang siap edar.
Seorang tersangka berinisial DK (30) telah ditangkap. Puluhan ribu pil hexymer yang dibawanya akan diedarkan ke kalangan pelajar dan remaja di Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).
Dony mengungkapkan, DK warga Marga Asih, Kota Bandung. Tersangka ini mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin.
Tersangka ini, katanya, sudah lebih dari 10 kali mengedarkan barang terlarang itu di Kabupaten Ciamis.
Transaksi yang dia lakukan dimulai dari 5 toples hingga 48 toples. Saat ditangkap, di tangan tersangka didapati 48.000 butir pil Hexymer.
Dony mengatakan, barang bukti Hexymer yang disita Polres Ciamis masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples. Masing-masing toples berisikan 1.000 butir.
Tersangka menjual barang itu dengan paket satu toples seharga Rp.330 ribu. Sasaran tersangka adalah kalangan pelajar.
Atas perbuatannya itu, DK akan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, kata Dony.
Dia juga menjelaskan, pelaku mendapatkan Hexymer dari jual beli online melalui akun Facebook.
Saat ditelusuri, ucapnya, pemilik akun penjual Hexymer itu berasal dari wilayah Sukabumi.
Sampai saat ini, kata Dony, Polres Ciamis masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Facebook.
Inisial pemegang akun Facebook itu diketahui berinisial O.