Kriminal, CIAMIS: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan sabu dengan seorang kurir sabu yang berasal dari Tasikmalaya.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di wilayah Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mencatat, penangkapan jaringan sabu ini menjadi yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Pelaku utama dalam jaringan ini diketahui berasal dari Tasikmalaya, berinisial AA (27). Kini dia telah diamankan untuk penyelidikan yang intensif.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan zat psikotropika jenis sabu ini merupakan yang terbesar,” kata dia pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Tony menuturkan bahwa Kepolisian berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ciamis saat malam perayaan tahun baru.
“Hasil penyelidikan, rencananya barang ini akan mereka edarkan menjelang tahun baru. Dan khusus diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis,” ucap dia.
Tony mengungkapkan, selain telah menangkap pelaku AA, pihaknya juga masih mengejar sejumlah orang yang diduga bagian dari pada komplotan pengedar narkotika tersebut.
Dia menjelaskan, modus pelaku dalam kasus ini menggunakan sistem tempel dan penyembunyian dalam tanah sebagai cara untuk menghindari deteksi polisi.
Barang haram tersebut sudah dipacking rapih, tertutup, dan diterapkan sistem tempel atau penguburan dalam tanah saat ada pemesanan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru dalam peredaran narkotika yang semakin berkembang di Tatar Galuh.
Tony mengatakan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka AA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.