REGIONAL, MAJALENGKA: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus tiga orang yang diduga terlibat kasus perdagangan orang ke sejumlah negara.
Dalam kasus ini polisi sekaligus menggagalkan rencana perdagangan perempuan ke Abu Dhabi, Timur Tengah.
Ketiga orang yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan karyawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai penyalur pekerja migran.
Modus para tersangka adalah mengimingi korban untuk bekerja di luar negeri Malaysia.
“Korbannya itu seorang remaja putri warga Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Senin (18/01/2021).
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus Human Trafficking atau pengiriman orang bermula adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
“Korban berinisial IN mendapatkan tawaran dari para tersangka untuk kerja di Malaysia. Kemudian korban melengkapi persyaratan melalui BLK Indramayu,” ujarnya.
Dipulangkan Setelah Bekerja Selama 2,5 Bulan
Dijelaskan Siswo, dikarenakan situasi pandemi covid-19, korban dipulangkan setelah bekerja di Malaysia selama 2,5 bulan. Pada bulan November 2020 korban diminta mengirim foto untuk berangkat ke Timur Tengah.
“Tersangka itu meminta foto kepada korban untuk segera berangkat ke Abu Dhabi di Timur Tengah, dengan alasan ke Malaysia butuh proses lama,” jelasnya.
Saat itu korban tidak menanggapi dengan serius. Dikarenakan korban tidak diperbolehkan mengikuti pelatihan bahasa di BLK Indramayu.
Namun, sambung Kasat, pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka mendatangi ke rumah korban. Tersangka memaksa korban untuk segera berangkat ke Jakarta.
“Tersangka memaksa korban untuk segera berangkat ke Jakarta, alasannya itu bahwa visa sudah turun dan biaya tes swab sudah dibayar,” terangnya.
Korban Dijemput Segera Berangkat ke Jakarta
Kemudian, ia menuturkan, pada hari Jum’at (25/122020) sekitar pukul 08.00 wib korban dijemput terlapor dan berangkat menuju Jakarta.
Namun dalam perjalanan, korban dialihkan ke mobil travel. Di Jakarta korban dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku dari pihak PT untuk membawa korban ke tempat penampungan.
“Di tempat penampungan korban malah diperbantukan untuk memasak berjualan di warung nasi,” tuturnya.
Dari tempat itulah korban pertama kali mengetahui informasi bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi, Timur Tengah.
“Korban sudah mengetahui bahwa pengiriman TKI ke negara Malaysia sudah ditutup. Korban akan diberangkatkan ke Timur Tengah itu menggunakan identitas orang lain atau ilegal,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat, ada gelagat mencurigakan akhirnya korban menghubungi pihak keluarga untuk segera melaporkan kejadian ini pada kepolisian.
“Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal ini ke Polres Majalengka,” ucapnya.
Saat ini, sejumlah tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para tersangka dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran.