SAKATA.ID: Polres Metro Jakarta Barat tetap mengamankan tersangka pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41) dengan pasal perlindungan anak, walaupun terdapat alasan suka sama suka. Wawan diamankan pada Jumat (21/8/2020) dini hari.
Kaporles Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan perlakuan Wawan terhadap F yang saat ini berusia 13 tahun, tidak bisa dikatakan suka sama suka. Lantaran korban masih di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak-anak belumlah stabil dalam memutuskan pilihan atau suka pada sesorang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadari Wawan berhubungan selama tiga tahun dengan F yang saat itu masih berumur 11 tahun.
F diperdaya Wawan yang agar mau diajak kabur setelah melahirkan bayi. Itu kata Wawan sebagai bentuk tanggungjawab. Pelaku kata Teuku Arsya memberikan perhatian sehingga korban percaya. Sehingga korban saat itu mau bersama-sama dengan pelaku.
Bahkan mereka kabur dengan membawa motor milik orang tua korban. Lebis jahatnya, motor orangtua yang bidawa F dijual pelaku untuk membiaya kehidupan selama pelarian.
Saat ini polisi lebih fokus pada pengembalian kesehatan mental dan fisik korban dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena korban F masih nampak mengalami guncangan yang berat.
KPAI Lebih Galak Dari Polres Metro Jakarta Barat, Ini Harapannya
Sementara Komisioner KPAI Putu Elvina berharap pelaku persetubuhan anak diganjar dengan pasal berlapis. Hal itu bertujuan agar pelaku mendapatkan efek jera dari perbuatannya.
“Kasus ini tak hanya bicara soal persetubuhan anak. Dia juga memabwa kabur anak bawah umur, dan ada indikasi eksploitasi ekonomi dan seksual,” kata Elvina di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Pihkanya mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat dalam menangkap pelaku persetubuhan anak. Serta mengembalika F dengan sehat kepada keluarganya.