Kriminal, CIAMIS: Jajaran Kepolosoan Sektor (Polsek) Cikoneng Polres Ciamis berhasil amankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari rumah seorang warga.
Alamat rumah tersebut berada di Perum Graha Persada, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin, jajarannya menggelar razia setelah adanya laporan dari sejumlah warga dan organisasi masyarakat.
Dari razia yang dilakukan itu pihaknya berhasil mengamankan minum keras dari berbagi merk tersebut saat anggotanya sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat .
“Tadi malam kami atas laporan masyarakat (Ormas Front Pembela Rosulullah) telah mengamankan botol minuman keras,” kata Ipin pada Sabtu (8/4/2023)
Ipin menegaskan, warga ada yang melapor bahwa di lingkungan Perum Graha Persada utu ada penjual Miras.
“Bersama sejumlah masyarakat yang di lingkungan, di sana. Jajaran kami langsung menindaklanjuti laporan itu. Kami juga datang bersama Ormas Front Pembela Rosulluloh. Di sana, kami langsung mengamankan barang-barang haram itu,” ucap Ipin.
Ia mengatakan, setelah Polsek Cikoneng amankan Miras di sana pihaknya langsung melakukan pencatatan. Selanjutnya, barang-barang yang dirazia itu dibawa ke Mapolsek Cikoneng.
“Minuman keras yang diamankan ini. Selanjutnya bakal dilaporkan ke pimpinan dan akan dimusnahkan,” kata Ipin.
Ia bersyukur dengan adanya kegiatan itu, pihak kepolisian bisa sinergi dengan warga dan organisasi masyarakat mengungkap pedagang minuman keras.
“Alhamdulillah, ini bukti dari sinergitas warga dengan Polisi. Kami secara bersama-sama bisa mengungkap adanya pedagang Miras,” jelas dia.
Ipin melanjutkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan Polsek Cikoneng di antaranya 1 dus sebanyak 12 botol Bir merk Prost, 1 Dus sebanyak 12 botol merk Kawa-kawa.
Serta beberapa dus yang isi minuman keras dalam botolnya sudah kosong dengan berbagai merk.