Polsek Indihiang Ungkap Modus Baru Penjualan Miras di TPU

Polsek Indihiang berhasil mengamankan satu orang diduga penjual miras di TPU. Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Jajaran kepolisian Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya mengungkap modus baru digunakan para penjual minuman keras (miras) di Jalan Cinehel, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Mereka berjualan miras memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk bertransaksi minuman tradisional jenis tuak. 

Bacaan Lainnya

Aparat kepolisian berhasil menyita puluhan liter miras jenis tuak yang tersimpan dalam karung serta mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut.

Operasi ini dilakukan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)  di sejumlah lokasi wilayah hukum Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya. 

Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, penjualan miras di TPU itu menggunakan 

aplikasi WhatsApp, ini merupakan modus baru di wilayah hukum Polsek Indihiang.

“Selama ini kan, jual beli minuman keras ya di rumah atau warung jamu secara manual. Kalau ini tempat jual mirasnya di kuburan, kemudian cara membelinya pesan dulu melalui nomor WA. Sudah ada kesepakatan baru transsaksi di TPU,” terang Kapolsek. 

Praktik jual beli miras di kuburan secara online ini, sambung Didik, terjadi di area pemakaman yang sangat gelap. 

Menurutnya, miras menjadi salah satu prioritas sasaran operasi pekat. Dikarenakan kerap memicu terjadinya perkelahian atau keributan. 

“Pada kenyataannya pesta miras oplosan kerap menelan korban jiwa para penghobi minuman haram ini,” jelasnya.

Sejumlah Remaja di Jalan Siliwangi Digerebek Polisi

Kepolisian Polsek Tawang mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan sedang pesta miras. Foto: Fauzi

Terpisah, asyik pesta miras sejumlah remaja di Kota Tasikmalaya digerebek petugas kepolisian Polsek Tawang, Polresta Tasikmalaya.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah remaja yang kedapatan sedang melakukan pesta miras, diberikan hukuman berupa push up secara bersama-sama. 

Ironisnya para ABG ini diketahui masih berusia 16-17 tahun. Bahkan terdapat masih berstatus seorang pelajar. 

“Mereka terjaring razia pada saat kami melakukan patroli dan mendatangi kerumunan remaja nongkrong,” kata Kapolsek Tawang IPTU Nandang Rokhmana.  

Dalam kegiatan KRYD ini, polisi juga mendatangi sejumlah warung kopi, warung remang-remang, dan Alun-alun Kota Tasikmalaya yang kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan 7 orang pemuda. Di Kecamatan Tawang kita berhasil mengamankan 8 orang dalam keadan mabuk berat,” kata Nandang. 

Kegiatan yang dilakukan setiap malam oleh Pihak Kepolisian ini juga diisi dengan imbauan pentingnya penerapan protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun pengunjung.

“Agar menaati semua (protokol kesehatan) kami juga melakukan sosialisasi terkait prokes covid-19 di Kota Tasikmalaya,” tutup Kapolsek.