REGIONAL, BANDUNG, Sakata.id:- PPKM Darurat akan diterapkan di seluruh daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai sejak tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat karena dengan PPKM Darurat di 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi kurang nyaman dan menyenangkan.
Tetapi hal itu dilakukan tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Pemberlakukan PPKM Darurat ini juga berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dan mulai dilaksanakan pada 2 – 20 Juli di Pulau Jawa – Bali.
“Saya sebagai Gubernur Jawa Barat meminta maaf, jika pada saat PPKM darurat, masyarakat agak kurang nyaman. Di Jawa – Bali kasus Covid-19 naiknya merata. Kami optimis dengan tindakan kedaruratan yang terkoordinasi, serempak bisa menurunkan penyebaran virus,” kata Ridwan Kamil, Kamis (1/7/2021).
Tidak boleh ada kegiatan dengan jumlah banyak orang pada saat PPKM Darurat. Kegiatan-kegiatan yang tidak penting juga dianjurkan dilakukan di rumah atau work form home (WFH). Daerah yang sudah membuka tatap muka dalam kegiatan belajar mengajar, harus kembali dilakukan secara daring, tidak lagi tatap muka.
Restoran hanya bisa melayani pemesan yang dibungkus (take a way), tempat ibadah, pusat perbelanjaan, objek wisata juga ditutup total selama PPKM darurat.
“Perbankan, pasa modal, teknologi informasi, hotel non karantina, industri makanan, 50 persen kerja di rumah dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Kang Emil.
Pasar tradisonal, modern, supermarket, dibatasi jam buka sampai pukul 20.00 WIB, dan membatasi pengunjung 50 %.
“Masyarakat yang terdampak akan mendapat bantuan tunai dan non tunai dari Kemensos, data untuk Jawa Barat sudah kami kirimkan,” kata Emil.
Masyarakat yang keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak, tidak mematuhi semua ketentuan PPKM darurat akan dikenakan tipiring oleh kepolisian.
Bahkan Bupati / Wali Kota yang tidak menjalankan PPKM darurat dengan baik, akan bisa diberi sanksi pemberhentian sementara oleh Kementrian Dalam Negeri.*