Nasional, SAKATA.ID: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakukan PPKM itu akan dimulai 24 Desember 2021.
Masyarakat Indonesia harus bersiap dengan penerapan kebijakan ini. Lantaran tidak ada perayaan libur natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yaitu hingga 2 Januari 2022.
Hal itu Muhadjir ungkapkan seusai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, Rabu (17/11/2021)
Menurut dia, dalam rapat tersebut ada kesepakatan bahwa aturan PPKM Level 3 pun berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Nantinya diseragamkan, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akan menerbitkan instruksi mendagri atau Inmendagri yang baru.
Inmedagri itu, ungkap Muhadjir, akan menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan virus corona selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Muhadhir mengungkapkan, selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021 mendatang.
Seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia nanti, kata dia, maka dari itu akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang Pemerintah pada saat libur Nataru.
Ia menegaslan, sejumlah kegiatan yang dilarang itu yakni seperti perayaan pesta kembang api. Lalu pawai atau arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan orang yang banyak dan besar.
Muhadjir menjelaskan, alasan dikeluarkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah ingin memperketat pergerakan orang. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.