POLITIKA, Pilkada Serentak:– Praktek suap pilkada serentak 2020 bukan tanpa perhatian KPK. Lembaga anti rasuah ini serius melakukan pantauan suap tidak main-main.
KPK mengingatkan penyelenggara pemilu dan peserta, untuk menghindari praktek suap dan tidak boleh mencemari pesta demokrasi dengan tindakan melawan hukum.
Pada keterangan Persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, praktek suap pilkada serentak harus dihindari, pihaknya memantau serius.
Ini tidak lepas dari pengalaman di tahun 2018, dimana praktek suap pilkada serentak terjadi dengan 30 kasus ditangani KPK terkait Pilkada dengan tersangka 22 kepala daerah, jumlah total tersangka 122.
“Ini warning dari kita, dalam sosialisasi, untuk tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi tahun ini,” kata Firli, Rabu (09/09/2020) di Jakarta.
Kasus suap menyuap atua memberi hadiah, termasuk pada tindak pidana korupsi. Atau upaya memberi hadiah agar seseorang tidak menjalankan kewajiban jabatannya juga termasuk melanggar Undang-Undang Tipikor.
Dari 30 jenis Tipikor hal sering terjadi di Pemilu kata Firli adalah rentan suap menyuap. Kerentanan ini muncul biasanya, praktek suap atas sengketa kasus didapatkannya pelanggaran kampanye oleh peserta kepada penyelenggara dan pengawas pemilu.
Gratifikasi juga menjadi fokus KPK dalam memantau perhetalan Pilkada. Dan KPK pantua suap pilkada saat ini dengan menyediakan sistem pelaporan gratifikasi online. Siapapun bisa mengakses www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi langsung 198.
Kemudahan bagi pelapor juga diharapkan bisa membatasi ruang gerak praktek suap dan gratifikasi di pilkada. Masrayakat, lembaga, atau perseorangan bisa mudah melaporkan ke GOL KPK (Gritifikasi Online) dimana aplikasi ini bisa diunduh di App Store. Bahkan Firly menyebut siap menerima laporan elektrik dan bisa dikirim ke [email protected].
Sehingga KPK berharap pesta demokrasi di pilkada serentak 2020 berlangsung dengan bersih dan fairplay.