HUKUM, SAKATA.ID– Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang praperadilan sendiri disiarkan secara langsung di beberapa stasiun TV dan media sosial pada Senin, 8 Agustus 2024.
Pegi Setiawan menjadi salah satu yang banyak diperbincangkan publik karena diduga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Pegi Setiawan ditangkap oleh pihak kepolisian yang sudah dinyatakan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Namun, banyak masyarakat dan juga lawyer yang membelanya karena tidak percaya ia adalah pelakunya.
Dukungan pun datang kepada Pegi Setiawan hingga akhirnya mendaftarkan praperadilan di PN Bandung.
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Dalam putusa Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurut hakim, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020.
Hal tersebut tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” ucapnya menambahkan.
Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkapnya.
Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bukti.
Hal ini karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya.
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim sehingga status tersangka dalam kasus Vina Cirebon pun dibatalkan.