Regional, CIAMIS: Mantan pegawai Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis tak dapat mencairkan uang jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Perangkat desa yang telah purna bakti tersebut bernama Uu Rukmana. Bahkan, ia telah meninggal dunia. Namun sampai saat ini tak ada kejelasan terkait uang tersebut.
Uu Rukmana menjabat menjadi kepala dusun di Desa Sukahaji lebih dari 20 tahun.
Keluarga almarhum (Uu Rukmana), Ade Solih yang juga sebagai ahli waris mempertanyakan kembali kepada pemerintah desa terkait tunjangan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan itu.
Ia mengungkapkan, seharusnya uang yang dia terima sebagai ahli waris senilai Rp 20 juta.
Ade bercerita, sebelum meninggal dunia Uu Rukmana sempat mempertanyakan uang tunjangan pensiunan. Tetapi tak dapat dicairkan.
Menurutnya, Uu Rukmana sebagai perangkat desa yang menjabat hampir 20 tahun tentu saja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Yakni sejak diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis bahwa seluruh aparatur pemerintahan desa harus ikut serta di BPJS Ketenagakerjaan.
Ade menyatakan, jika hampir setiap bulan tunjangannya dipotong untuk membayar premi BPJS tersebut, terus uang itu kemana.
“Selepas purna bhakti sempat beberapa kali menanyakan ke desa. Tapi tetap tidak keluar. Padahal beliau (Uu Rukmana) memerlukannya, ketika itu, untuk keperluan berobat di rumah sakit,” ucap Ade.
Ade mengaku sempat mendatangi langsung Kepala Desa Sukahaji untuk menanyakan uang jaminan pensiun itu.
Namun, sayangnya, pihak desa masih tidak bisa mewujudkan harapannya untuk dapat jaminan pensiun itu. Jawaban dari pihak desa tetap nihil.
Hanya saja, ia mendapat penjelasan dari pihak desa bahwa Desa Sukahaji memiliki tunggakan atau utang sebesar Rp 20 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Katanya pihak desa memiliki tunggakan hingga Rp 20 juta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Desa Nunggak BPJS Ketenagakerjaan
Sakata mengonfirmasi Kepala Desa Sukahaji Aud Sunarya. Ia membenarkan jika BPJS milik almarhum UU Rukmana tidak bisa diklaim.
Lantaran, jelas dia, adanya tunggakan pemerintah desa kepada pihak BPJS ketenagakerjaan.
Tidak hanya milik almarhum, lanjutnya, jika milik aparat desa yang telah purnabakti lainnya pun sama. Mereka tidak bisa mengklaim tunjangan dana pensiun BPJS.
“Iya tidak bisa diklaimkan. Karena pihak desa ternyata memiliki tunggakan hingga 20 juta rupiah,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa tunggakan tersebut telah terjadi semenjak pejabat kepala desa sebelumnya.
Jadi, ia mengaku, pihaknya sama sekali tidak mengetahui alasan terjadi tunggakan.
Padahal jika dilihat dari laporan keuangan, hampir setiap bulannya gaji seluruh perangkat desa dipotong untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
Aud pun merasa bingung saat ditagih oleh pihak ahli waris almarhum. Karena ternyata, desa memiliki tunggakan hingga Rp 20 juta. Padahal setiap bulan gaji perangkat dipotong dan membayarnya.
Dia berasumsi, dari 14 perangkat desa yang membayar premi, jumlah tagihan atau besaran premi BPJS Ketenagakerjaan itu nilainya tidak melebihi Rp 1 juta rupiah.
Menurutnya, jika saat ini tunggakan hingga Rp 20 juta berarti premi yang tidak dibayarkan sama dengan 20 bulan atau hampir 2 tahun.
“Saya tidak tahu. Apakah zaman pemimpin desa terdahulu atau bukan. Hanya saja, saat saya menjabat terungkap ada tunggakan,” selorohnya.
Saat ditanya pemegang premi tersebut, Aud menyatakan, jika petugas yang memegang premi BPJS Ketenagakerjaan adalah bendahara desa.
Namun sudah dua hari ini, Bendahara Desa Sukahaji sudah tidak masuk kerja. Bahkan, aku Aud, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait alur dana premi BPJS tersebut.
“Saya belum mengetahui secara resmi laporan pembukuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Hanya secara lisan saja,” jelasnya.
Aud pun mengaku masih kebingungan, seperti apa solusi yang terbaik untuk para ahli waris yang menagih uang jaminan pensiun BPJS itu.
“Kalaupun harus menambalnya, keuangan desa saat ini minim. Karena alokasi semua telah terpakai,” tandasnya.