Politika, SAKATA.ID: Relawan Pro Jokowi (Projo) menolak penundaan Pemilu 2024, selain bisa melanggar Undang-Undang Dasar 1945, isu itu pun sangat merugikan nama baik Presiden Jokowi.
Sekjen Projo menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki agar pemilu terselenggara setiap lima tahun sekali dan amanat konstitusi itu harus dipatuhi.
Handoko mengungkapkan, selalu mendukung kepemimpinan Jokowi, Projo tidak mendulang keuntungan sama sekali apabila masa jabatan presiden diperpanjang
Menurut dia, ide atau usulan penundaan Pemilu menjerumuskan Jokowi. “Kami lebih sayang. Jangan sampai kerja Pak Jokowi menjadi sia-sia hanya karena proposal penundaan pemilu,” tegas dia.
Handoko mempersilakan kelompok pendukung Jokowi lainnya yang ingin mendukung perpanjangan masa jabatan atau menambah masa kuasa Presiden Jokowi satu periode lagi.
Hanya saja, tegas dia, Projo tetap menolak. Handoko ingin Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai dengan jadwal.
“Silakan lah mau bersuara bagaimana. Tapi itulah sikap Projo, sudah jelaskan sebelumnya bahwa kami menolak,” kata dia.
Sistem Proporsional Tertutup Pengaruhi Penundaan Pemilu
Handoko pun menyinggung terkait gugatan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu yang tengah diuji Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk informasi, sistem proporsional merupakan sistem di mana suatu daerah pemilihan memilih beberapa wakil untuk duduk di parlemen.
Sementara sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya atau pola pemungutan suara dengan mencoblos gambar caleg.
Handoko menilai, MK tidak perlu mengubah sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 nanti.
Justru apabila MK mengubah menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai, Projo khawatir akan jadi celah untuk menunda pemilu.
Sementara, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjalankan tahapan pemilu 2024.
Jika MK mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, Projo cemas mengganggu tahapan pemilu yang berjalan bahkan berpotensi ditunda.