Provinsi Jabar Siapkan Masa Transisi Pengelolaan DAS Citarum

Pengelolaan DAS Citarum
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman didampingi beberapa Dansektor Citarum Harum meninjau kondisi titik nol Citarum, Situ Cisanti, Kertasari, Kabupaten Bandung, Minggu (9/6/2024)

Regional, KABUPATEN BANDUNG, Sakata.id:- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan masa transisi pengelolaan DAS Citarum dari Satgas Citarum Harum kepada masyarakat.

Penanganan kerusakan lingkungan yang selama ini oleh Satgas Citarum Harum dialih tugaskan. Hal ini seiring berakhirnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 pada Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Seusai meninjau titik nol kilometer Sungai Citarum, Sekda Herman mengatakan, butuh kurang lebih 1,5 tahun untuk penanganan DAS Citarum. Selain itu juga akan mempersiapkan masa transisi tugas.

“Kami sedang mempersiapkan masa transisi dari satgas ke masyarakat. Jadi nanti DAS Citarum dikelola masyarakat,” ujar Herman Suryatman Minggu (9/6/2024).

Tak hanya masyarakat, unsur pemerintah di kewilayahan juga akan terlibat. Seperti kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat pemerintah provinsi sebagai kontrol atau pengawasnya.

“Tentu dikontrolnya secara langsung oleh kepala desa, lurah, dan didalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas terus sampai tingkat kecamatan dan kabupaten kota serta kami juga di provinsi bagian di dalamnya,” jelas Herman.

Pengelolaan DAS Citarum Masih Akan Adopsi Stagas

Adapun sistem pengelolaannya akan mengadopsi yang saat ini dilakukan oleh Satgas Citarum Harum, salah satunya dengan kolaborasi Pentahelix.

“Sekarang terus kita dorong dan kuatkan Pentahelix agar nanti setelah tugas Satgas berakhir, pada saat itu struktur pemerintahan formal diharapkan bisa efektif bersama masyarakat,” katanya.

Menurut Herman, saat ini kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan DAS Citarum sudah jauh lebih baik.

Kondisi pencemaran sungai pun kini sudah membaik. Ini terlihat dari Indeks Kualitas Air sudah di angka 50,78 poin, yang sebelumnya di angka 30. Adapun target pada Desember 2025, yaitu di angka 60.

“Secara keseluruhan Sungai Citarum untuk Indeks Kualitas Air di angka 50,78. Jauh lebih baik dari sebelum ada Perpres No 15 Thun 2018, dan target Desember 2025 atau diakhir Perpres jadi 60,” tuturnya.

Melihat kondisi saat ini, Herman optimistis, Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum tidak akan diperpanjang.

Pihak Pemda Provinsi Jabar kini tinggal mematangkan masa transisi dan penanganan di beberapa titik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *