Politika, SAKATA.ID: Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, Undang-Undang menjamin keselamatan dan kemanan penonton atau suporter olahraga.
“Suporter dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” kata Puan pada Senin (10/10/2022).
Puan mengungkapkan hal ini seiring dengan bertambahnya korban luka di tragedi Kanjuruhan, Malang. Yakni menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Tercatat, sebanyak 131 orang meninggal dunia.
Korban luka maupun jiwa terjadi diduga akibat berdesakan setelah Polisi yang bertugas di sana menembakkan gas air mata untuk membubarkan penonton.
“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Yang menyebabkan banyak nyawa melayang dan terluka. Termasuk perempuan dan anak-anak,” kata Puan.
Ia memegaskan, para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun turut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat.
Padahal, menurut Puan, Pasal 54 Undang-Undang Keolahragaan menjamin keselamatan dan keamanan suporter. Lantaran mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib terenuhi oleh penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami menyesalkan sekali insiden Kanjuruhan ini,” ucap dia.
Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton dalam pertandingan olahraga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.
Untuk itu, lanjut dia, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Keolahragaan.
“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Aturan soal suporter juga tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Ia menegaskan, Undang-Undang menjamin keamanana dan keselamatan penonton.
Bahkan, di dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Kemudian, kata Puan, suporter pun berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.
Selain menjamin keselamatan dan keamanan suporter, Undang-Undang juga menyebutkan, suporter berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.