Hukum, CIAMIS: Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada menentukan takdir kepemimpinan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra di Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, telah diatur dan diumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Herdiat-Yana berakhir pada 31 Desember 2023. Namun kini, masa jabatan mereka tidak jadi berakhir pada waktu tersebut.
MK menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.
Dan untuk mereka yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 berakhir pada 2024. Mereka memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati 1 bulan sebelum Pemilu serentak tahun 2024.
Jadi, dengan Putusan MK yang diumumkan Kamis (21/12), memastikan bahwa pasangan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis akan tetap berada di pucuk kepemimpinan hingga April 2024.