HUKUM, SAKATA.ID : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mendesak Kepolisoan segera mengungkap tabir pembunuhan editor stasiun televisi Metro TV. Yodi Prabowo.
Yodi tewas mengenaskan di pinggir jalan tol Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 April 2020.
Ditemukan Anak-anak
Mayat Yodi ditemukan oleh tiga anak kecil yang bermain layangan di pinggir Tol JORR (lingkar luar Jakarta) pukul 11.45 WIB. Kejadian itu mendapat perhatian dari masyarakat dan para insan pers.
PWI Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga besar Metro TV karena sudah kehilangan salah satu editor terbaiknya.
Usut Tuntas Pembunuhan
Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dalam siaran persnya meminta pihak Kepolisian agar segera mengungkap kasus pembunuhan Yodi.
“PWI Jaya meminta kepada pihak Kepolisian Metro Jaya untuk mengusut tuntas sekaligus mengungkap motif pembunuhan terhadap Yodi Prabowo,” ujar Sayid.
Menurutnya, hal itu sangat penting supaya tidak timbul dugaan lain terutama yang berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.
BACA JUGA : 4 Anggota Polisi Dikeroyok Puluhan WNA Asal Nigeria
“Ini sangat penting agar peristiwa ini menjadi terang benderang, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan lain, terutama yang terkait dengan profesinya sebagai wartawan televisi,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, PWI Jaya mengutuk keras pembunuhan Yodi, apapun alasan dan latar belakang peristiwa itu.
Wartawan Harus Lebih Berhati-hati
PWI Jaya mengimbau kepada para wartawan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Maupun saat sedang di luar aktivitas pekerjaan.
Sementara itu, Kapolda Metro sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus guna mengungkap tabir di balik terbunuhnya Yodi.
BACA JUGA : Anggota TNI Gugur di Kongo Saat Menjalankan Misi Perdamaian
“Kapolda Metro sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang dikendalikan oleh Krimum Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pesanggarahan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. (S-03)