Heboh, Surat Kawin dan Akta Cerai Inggit Garnasih – Ir. Soekarno Dijual

Ragam, SAKATA.ID : Warga media sosial (Medsos) dihebohkan dengan sebuah unggahan yang menjual sebuah dokumen bersejarah. Yakni, surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.

Akun yang mengunggah penawaran penjualan surat nikah dan akta cerai itu adalah @popstoreindo di Medsos Instagram.

Bacaan Lainnya

Di dalam postingannya, diberi keterangan bahwa seorang bapak di Bandung menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden pertama RI Ir Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih. 

“Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit,” demikian dikutip dalam unggahan Instagram @popstoreindo.

Pengunggah juga menuliskan bahwa pihaknya merasa kaget ketika membaca dokumen tersebut. 

Baru tau juga, katanya, ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH. Mas Mansoer.

Dalam unggahan itu terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua yaitu Inggit Garnasih.

Di dalam dokumen itu tertulis diterbitkan pada Djoem’at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603. Penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943.

Dalam akta cerai ini dinyatakan bahwa Soekarno sebagai pihak pertama akan membelikan rumah plus pekarangan berserta isinya di kota Bandung untuk Inggit sebagai pihak kedua sesuai petunjuk dan pertimbangan dari Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan KH Mas Mansyur yang menjadi saksi.

Ketiga tokoh itu juga turut menandatangani surat tersebut.

Dituliskan juga bahwa Bung Karno sebagai pihak pertama berjanji akan memberi nafkah kepada Inggit sebagai pihak kedua seumur hidup sebesar F75 per bulan.

Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.

Tulisan dalam surat nikah ini semuanya dalam bahasa Sunda dan huruf sambung.

Dokumen Dipegang Cucu Inggit Garnasih

Diketahui bahwa dua dokumen pernikahan itu diklaim asli. Dan selama ini disimpan oleh cucu Inggit Ganarsih, Tito Asmarahadi.

Kedua dokumen pribadi itu, disimpan Tito sejak tahun 1980, sebelum Inggit Garnasih meninggal.

Tito merupakan putra dari Ratna Juami, seorang anak angkat Inggit Ganarsih dan Soekarno.

Tito menjelaskan alasan menjual dokumen-dokumen bersejarah tersebut. Menurutnya, ada wasiat dari Inggit yang harus dipenuhi. Maka dari itu dokumen ini dijual.

Menurutnya, Inggit Garnasih menginginkan dibangun sebuah klinik bersalin dan sekolah dasar.

Jadi, jelas Tito, hasil penjualan surat tersebut untuk membangun fasilitas umum yang diwasiatkan Inggit, seperti klinik bersalin dan sekolah

“Jadi (hasil dari penjualan surat nikah-cerai Inggit-Soekarno) untuk kepentingan masyarakat juga karena wasiat dari Bu Inggit,” kata Tito kepada wartawan di kediamannya, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Tito menjelaskan, surat nikah bertahun 1923 dan cerai bertahun 1943 pasangan Inggit-Soekarno itu bukan milik negara. Apalagi, katanya, negara dinilai tidak pernah peduli dengan dokumen tersebut.

Ini bukan dokumen negara, tegasnya, memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli. Dia tidak punya jalan lain selain menjualnya.

Tito menceritakan awal mula dokumen itu berada di tangannya, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjual.

Dia mengaku memiliki semua dokumen itu sejak tahun 1980-an. Dokumen-dokumen itu diserahkan langsung oleh Inggit Garnasih kepada dirinya.

Menurut dia, dirinya diberikan kepercayaan untuk menyimpan barang yang memiliki nilai historis tersebut.

“Itu awalnya tahun 80-an. Bu Inggit sendiri yang menyerahkan kepada saya untuk menyimpan kedua surat itu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *