Bingung Memberi Nama Anak, Begini Saran Kemendagri

Ragam, SAKATA.ID: Memberi nama anak begitu sakral, karena banyak yang percaya kalau itu adalah doa. 

Jika nama memiliki arti baik maka akan menjadi kebaikan. Namun sebaliknya, apabila buruk, maka akan membawa keburukan bagi si anak. Seperti itu kepercayaan banyak orang.

Bacaan Lainnya

Makanya tak sedikit orangtua rela menghabiskan waktu panjang demi memikirkan nama terbaik bagi anaknya.

Semua orangtua ingin nama anaknya bagus. Hingga meminta saran kepada tokoh agama.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan memberi nama kepada anak.

Salah satunya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyarankan supaya nama anak tidak terlalu panjang karena rentan salah ketik.

Meskipun, Kemendagri juga belum menetapkan batasan aturannya.

Namun, memberi nama kepada anak disarankan memiliki makna yang baik. Serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Berikut beberapa saran bagi orang tua dari Dirjen Dukcapil Kemendagri mengenai pemberian nama.

Pertama, disarankan agar tidak memakai simbol. Pendataan nama anak di sistem kependudukan dan pencatatan sipil tidak dapat menggunakan simbol.

Kedua, agar tidak menggunakan alias. Lantaran pencantuman alias dapat memicu kebingungan.

Ketiga, Dirjen Dukcapil juga menyarankan agar nama anam tidak disingkat

Lalu yang keempat, nama anak sebaiknya mudah dieja dan mudah diingat. Misalnya, apabila pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda rentan mengalami kesalahan ketik (Misal Deddyy: sering diketik Dedi).

Kemudian, saran Dukcapil adalah tidak terlalu panjang. Pasalnya, sejumlah formulir registrasi seperti dalam pendaftaran rekening bank. Atau di fasilitas pelayanan publik, biasanya memiliki batasan karakter pada kolom nama.

Selain itu, nama anak yang terlalu panjang juga rentan mengalami typo atau salah ketik. Dan menyulitkan saat ditulis.

Aturan memberi nama juga tertuang dalam ketentuan hukum tentang pemberian nama anak. 

Seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan, yaitu mulai Pasal 5a sampai dengan Pasal 12.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *