Politika, CIAMIS: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi atau Rakor dengan Liaison Officer (LO) Partai Politik pada Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan tersebut, KPU Ciamis menyampaikan terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Melalui Komisioner Divisi Teknis, Oong Ramdani, S.Pd., menjelaskan bahwa ada tiga jenis partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
- Parpol Peserta 2019 yang memiliki kursi di DPR RI atau lolos dalam Parliamentary Threshold (PT).
- Parpol Peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi DPR RI.
- Parpol Baru (yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM).
“Untuk Parpol dalam poin 1. Mendaftar dan hanya diverifikasi administrasi (Vermin). Tidak diverifikasi secara faktual. Sedangkan untuk Parpol 2 dan 3, diharuskan dilakukan Vermin dan verifikasi faktual (Verfak),” ujar Oong dalam keterangannya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu, M.Pd., mengungkapkan, selain membahas terkait verifikasi parpol, Rakor ini juga sekaligus silaturahmi dengan LO partai.
Dia berharap selama tahapan Pemilu 2024 ini ada komunikasi yang baik dan tidak ada misinformasi dengan partai politik.
Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan terkait dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Ciamis Makmun Herri Rojiqien Martadireja yang sudah dilantik pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Ia mengungkapkan, usai pelaksanaan pelantikan itu, pihaknya melaksanakan Rapat Pleno.
Beberapa hal dibahas dalam rapat tersebut yakni, pertama memilih Ketua KPU Ciamis definitif.
“Yang kemarin masih Plt (Pelaksana Tugas Ketua KPU Ciamis), sekarang sudah definitif,” ujar Sarno.
Kemudian, Rapat Pleno itu juga membahas ketua divisi komisioner yang baru. Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) oleh Sarno (Ketua KPU).
Lalu, Ketua Divisi Sosparmas oleh Muharam Kurnia Drajat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi oleh Makmun. Kemudian Komisioner Said Attanjani sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta untuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Oong Ramdani.