Politika, SAKATA.ID: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda terkait Omnibuslaw belum bisa ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mengusulkan enam ke DPRD.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, Achdar Sudrajat pada Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, Bapemperda DPRD Jabar sudah menerima enam Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jabar untuk dibahas.
Rancangan Perda yang diusulkan itu adalah mengenai RT RW, Omnibuslaw, PT Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, PT Migas Hulu Jabar, dan Penyertaan Modal.
Ia mengungkapkan, ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang perubahan dari enam Ranperda.
Saat ini, pihaknya telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda DPRD Jabar.
Dia menegaskan, Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur. Dan pihaknya menggelar rapat untuk mendengarkan langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD.
Rapat tersebut guna menilai Ranperda yang diusulkan apakah layak untuk digodok dalam rapat internal Bapemperda.
Achdar juga mengungkapkan, untuk Rancangan Perda Omnibuslaw dirinya melihat, masih ada kekurangan data. Sehingga belum bisa untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya. Apalagi NA-nya belum ada,” kata dia.
Sedangkan Ranperda RT RW Jawa Barat dan Penyertaan Modal untuk kedua BUMD yaitu PT Tirta Gemah Ripah dan PT Migas Hulu Jabar. Itu bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda DPRD Jabar.
Sedangkan untu RT RW, lanjut dia, sudah layak untuk dilanjutkan. Termasuk kedua Ranperda penyertaan modal BUMD bisa ia tindaklanjuti.