Real Count dan Quick Count Beda, LSI Diminta Penjelasan

Foto: Sakata.id

POLITIKA, Tasikmalaya: Hasil secara real count KPU Kabupaten Tasikmalaya bahwa pasangan petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin dengan nomor urut 2 yang unggul dengan Raihan suara 32,19 persen (315.330) kemudian nomor 4, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz meraih 31,46 persen (308.220), lalu nomor 1, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya 22,65 persen (221.884) terakhir nomor 3, Cep Zam-zam-Padil Karsoma 11,59 persen (113.569).

Sementara hasil perhitungan cepat (Quick Count) Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merealise bahwa pasangan nomor 4, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz sebagai peraih suara tertinggi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan meraih 34,0 persen. Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin 31,2 persen. Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya 23,2 persen dan Cep Zamzam-Padil Karsoma 11,6 persen.

Bacaan Lainnya

Terkait perbedaan tersebut Tim Pemenangan Paslon nomor 4 Iwan-Iip meminta LSI Denny JA untuk memberikan penjelasan atas perhitungan cepat (Quick Count) secara ilmiah sehingga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mengetahui kebenaran yang sesungguhnya

“Tentu kami meminta pertanggungjawaban, penjelasan secara ilmiah hasil quick count dari LSI Denny JA terkait hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan hasil sebagaimana sudah viral di media massa juga sosial media dan masyarakat luas. Pasalnya hanya di Kabupaten Tasikmalaya saja yang hasilnya tidak sesuai dengan hasil hitung cepat KPU,” ungkap Ketua Tim Relawan Wani Masagi, Irman Meilandi, Senin (14/12/2020).

Dari pemberitaan diberbagai media massa, realis hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dikeluarkan LSI Denny JA bahwa pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz nomor 4 yang meraih suara terbanyak.

“Dan memang yang menjadi pertanyaannya adalah hanya Kabupaten Tasikmalaya hasil Quick Count berbeda dengan real count KPU, kredibilitas LSI Denny JA menjadi sebuah pertaruhan besar, maka kami meminta penjelasan secara akurat dan faktual,” tegasnya.

KPU, Bawaslu Harus Fair Play

Sementara Forum Pemantau Demokrasi (FPD) mendapati banyaknya kejanggalan dan menduga adanya praktik-praktik kecurangan dalam tahapan perhitungan suara dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggiring untuk kemenangan salah satu pasangan calon.

“Kami mendapati adanya kejanggalan dalam perhitungan suara, dan praktik kecurangan, seperti hal terjadi ASN yang seorang camat menggiring untuk suksesi pasangan petahana dan lebih kagetnya besok mau pencoblosan terjadi pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) konteknya apa, kecuali untuk penggiringan,” kata Koordinator Forum Pemantau Demokrasi, Dadi Abdidarda.

Pihaknya meminta KPU maupun Bawaslu untuk Fair Play sebagai penyelenggara Pilkada dan harus patuh dan taat terhadap aturan main sebagai lembaga yang netralitas yang semestinya menjalankan tupoksinya masing-masing.

“Banyak indikasi kecurangan seperti bantuan dana Covid 19, Bantuan Keuangan, pemasangan PJU dan lain-lainnya, yang seharusnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya reaktif atas segala bentuk temuan maupun laporan atas pelanggaran-pelanggaran Pilkada, jangan diam saja, ada apa yang sebenarnya,” tanya Dadi

Dadi berharap KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Pusat untuk segera mengevaluasi kinerja Ketua Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin karena diduga telah melanggar sumpah jabatannya.

“Begitu juga dengan Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Pusat kami meminta untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, banyak kecurangan dan laporan hanya diam saja, apakah sistem penyelenggara demokrasi sudah pada tutup mata melihat segala kedzaliman,” tuturnya.

Menurutnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya jangan dinodai dengan praktik-praktik kotor karena hasilnya pun akan melahirkan pemimpin yang korup dan juga kotor.

“Kami menuntut KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk fair play, jangan bermain mata dan membiarkan segala bentuk praktik yang menodai demokrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *