Regional, BANJAR: Pemudik yang melintas Kota Banjar menuju Jawa Tengah harus bisa menunjukkan Surat Bebas COVID-19.
Bagi pemudik yang tidak bisa memperlihatkan itu kepada petugas, maka harus menjalani Swab Antigen di tempat.
Yakni di Posko Penyekatan Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Cijolang, Banjar, Senin (3/5/2021).
Pada Senin ini, pemudik tak bisa menunjukkan dokumen hasil Swab Antigen saat Polres Kota Banjar melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan kesehatan bagi para pemudik yang melintas merupakan upaya pengetatan sebelum pelarangan mudik (pra mudik) pada 6 -17 mei mendatang.
Dalam operasi kali ini, lebih ditekankan kepada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Secara acak petugas melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kelengkapan surat-surat dan keterangan hasil Rapid Antigen.
Jika kedapatan tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19, maka akan dilakukan tes swab antigen di Posko Penyekatan Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP. Purwadi menghimbau, kepada para pengguna jalan harus melengkapi surat keterangan bebas COVID-19.
Atau hasil PCR maupun antigen yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Bagi yang mau melintas di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, harus melengkapi dengan surat keterangan PCR atau antigen dari dinas kesehatan,” ujar dia.
“Kalau tidak bisa menunjukan surat keterangan bebas COVID-19. Langsung melakukan swab di tempat. Kami juga yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,” lanjutnya.
Pada pengetatan kali ini, pemudik yang kedapatan tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19, langsung menjalani swab di tempat.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar, melalui puskesmas Purwaharja 2.
Telah melakukan tes Swab kepada 10 orang pemudik. Seorang diantaranya memiliki suhu 37 derajat celcius.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan swab anti gen, seluruh pemudik dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. Akhirnya mereka tetap dapat melanjutkan perjalanan.