6 Poin Penting PSBB Proporsional di Kota Tasikmalaya

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf. Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

Tindakan tersebut menyusul putusan Gubernur Jawa Barat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf mengatakan, pengetatan PSBB proporsional dilatarbelakangi meningkatnya kasus covid-19 di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Awal Tahun 2021, Kasus Covid-19 di Tasik Terus Meningkat

BACA JUGA: PT Sakata Media Nusantara Berikan Santunan

Kondisi penularan virus corona di Kota Tasikmalaya cenderung mengkhawatirkan. PPKM selama dua pekan ini akan dilakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat.

Menurutnya, evaluasi dan pengawasan secara ketat ini akan diutamakan dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

“Dalam pelaksanaanya kami akan mengikuti kebijakan dari gubernur yang mencakup semua kegiatan masyarakat,” terang Ia.

BACA JUGA: Harga Kedelai Naik Dikeluhkan Pengrajin Tahu Tempe

Kebijakan ini diterapkan sesuai instruksi pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, 

Berikut beberapa PPKM/PSBB Proporsional di Kota Tasikmalaya: 

  1. Membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan berlakukan prokes yang lebih ketat.
  2. Meniadakan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya secara tatap muka pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
  3. Kecuali ponpes yang peserta didiknya bermukim di asrama dalam lembaga pendidikan tersebut dengan menerapkan prokes secara lebih ketat, yang sebelumnya mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 melalui kantor Kemenag.
  4. Kegiatan tempat wisata seperti kolam renang, karaoke dan bioskop ditutup.
  5. Restoran, rumah makan, cafe mandiri boleh buka dengan ketentuan konsumen take away serta jam operasional dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan boleh buka dengan jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas dan jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *