REGIONAL, TASIKMALAYA: Asik pesta minuman keras jenis tuak, sejumlah remaja diciduk Satuan Sabhara Polresta Tasikmalaya di kawasan Jalan Mang Koko, Kecamatan Indihiang.
Penangkapan terhadap sejumlah remaja ini di Jalan Mang Koko, Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,
Ketujuh remaja ini diciduk pada saat pihak kepolisian melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan, Minggu (24/1/2021) dini hari.
“Mereka terjaring pada saat kami mendatangi kawasan ruko Jalan Mang Koko, selanjutnya kami bawa ke Polresta Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan,” ujar KBO Sabhara Polresta Tasikmalaya Iptu H M Iksan.
Selain dilakukan pendataan, Sat Sabhara Polresta Tasikmalaya juga akan memanggil orang tua mereka untuk diberikan himbauan.
Menurut Iksan, penangkapan tujuh remaja tersebut bermula ketika menemukan kerumunan sedang nongkrong di pinggir jalan depan sebuah ruko.
Petugas Mencium Aroma Alkohol
“Setelah diperiksa, petugas mencium aroma alkohol dan menemukan barang bukti beberapa kantong plastik bekas dan tujuh kantong plastik miras yang belum dikonsumsi,” kata KBO Sabhara.
Dikatakan Iksan, selain tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah, tindakan tujuh orang remaja yang menggelar pesta miras itu tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sudah kami himbau sebelumnya, dimasa pandemi ini jangan ada orang berkerumun,” ucapnya.
Dihadapan polisi, salah seorang remaja berinisial DS mengaku pesta minuman keras ini hanya mengikuti ajakan teman.
“Saya hanya ikut–ikutan dan diajak patungan membeli. Saya hanya memberikan uang Rp 5 ribu rupiah pada teman,” ucap DS.
Untuk tidak mengulangi perbuatannya, polisi meminta mereka untuk membuat surat pernyataan.
Aparat kepolisian akan terus berpatroli selama pandemi Covid-19 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga terutama di Kota Tasikmalaya.