AS Harus Menanggung Hutang Mantan Istri, Terjebak “Siasat” Bank

Regional, Ciamis – Saakata.id:- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian ungkapan yang cocok diberikan kepada AS, kepala TU, salah satu perguruan tinggi di Ciamis. Dia harus berusan dengan pihak bank, dan membayar hutang mantan istri, yang mencapai Rp 100 jutaan.

Awalnya beberapa tahun yang lalu, sang istri berhutang dengan pola pinjaman Kupedes, di bank BRI Unit Pasar Ciamis. Yang kebetulan sang mantan istri berprofesi sebagai pedagang di pasar tersebut. Hanya dengan jaminan, SPPT milik AS, bank bisa mencairkan uang sampai Rp 100 juta. 

Bacaan Lainnya

Berjalannya waktu kurang lebih 10 bulanan. Tunggakan mulai mengalami kemacetan. Yang akhirnya membuat rumah tangga AS dengan sang istri semakin tidak harmonis dan berkahir dengan perceraian. 

Dilain pihak seolah tak mau rugi, pihak bank kemudian sering datang ke rumah AS, sebagai pendamping saat istrinya meminjam Kupedes. Dan meminta AS untuk menanggulangi pembayaran. Bahkan sempat mewarning bahwa rumah AS terancam bakal disita. 

Pihak bank akhirnya memberikan salah satu saran dan bernegosiasi agar AS melakukan pengajuan pinjaman KUR untuk menutup hutang mantan istrinya. 

Di rumah AS kebetulan ada bekas warung. Pengajuan sangat dipermulus, antara pemeriksaan administrasi hanya berjalan kurang dari 24 jam. Yakni, jam 12 malam memasukan adminstrasi dan jam 10 paginya sudah cair. 

“Pada waktu itu, saya jam 12 malam masukin segala bentuk jaminan dan data administrasi diri, kemudian jam 10 paginya, sudah cair, ” aku AS

Dari pencairan, hingga sekarang, dirinya sama sekali tidak pernah melihat bentuk uangnya. Karena menurut info yang dirinya dapat dari pihak bank, hutang KUR nya, dipakai untuk menutupi hutang Kupedes yang gagal bayar sang mantan istri.

Ditambahkan AS, untuk peminjaman KUR, pihaknya menjaminkan dua sertifikat, SHM miliknya, dan SHM milik pamannya. 

Bukan itu saja, AS juga harus kehilangan BPKB motor anaknya di bank yang sama, ketika sudah melunasi hutang yang lain dengan jaminan BPKB, yang disinyalir hilang di bank. Pada saat dijaminkan sang anak yang pada waktu untuk tambahan modal dagang sang istri.

“Kata pihak bank ada yang mengganti jaminan BPKB dengan SPPT, anak saya tidak merasa, sekarangg nasib motor menjadi tanpa BPKB, saya khawatir BPKB itu disalah gunakan, pada saat itu kami pernah meminta buka CCTV, siapa yang menukarkan jaminan, tapi pihak bank tidak memenuhi permohonan buka CCTV, ” kata AS.

AS berencana akan berkonsultasi kepada OJK, dan kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tasikmalaya, terkait permasalahan yang dihadapinya. Sampai berita ini naik belum ada konfirmasi dari pihak bank.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *