Ciamis Mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemda

Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dan keuangan digital daerah.

Karena itu, pada Rabu (7/4/2021), Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bacaan Lainnya

“Langkah ini sebagai upaya untuk mempercepat. Serta mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP). Dan mendukung integrasi ekonomi, keuangan digital di Ciamis,” ujat Herdiat.

Gelaran penandatanganan SK TP2DD dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya Darjana,  Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana,  Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang (KC) Ciamis Moch., Indra, bertempat di Joglo Barat Pendopo Bupati Ciamis.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Kurniawan menjelaskan, regulasi yang mengatur TP2DD adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021. 

Menurutnya, Kabupaten Ciamis labih dahulu mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Lantaran pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dari suatu proses penyelenggaraan Pemerintahan. 

Kurniawan mengungkapkan, TP2DD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan Stakeholder terkait. Dibentuk dan diupayakan dalam rangka percepatan dan perluasan ETP. 

Ia menegaskan TP2DD bertugas mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital. Hal ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan ekonomisnya keuangan pemerintah daerah

Ini sangat penting sekali, jelas Kurniawan, karena antara proses pertumbuhan ekonomi dan tata usaha kelola keuangan sangat terkait erat dengan manajerial keuangan daerah.

Selain itu, TP2DD juga dibentuk untuk membangun value for money atau efektifitas dan efisiensi keuangan. Serta mewujudkan Pemerintahan Daerah yang transparan akuntabel dan partisipatif. 

“Inovasi mempercepat perluasan elektronifikasi transaksi keuangan Pemda juga merupakan tugas TP2DD di Ciamis. Mengintegrasikan ekonomi keuangan digital,”terangnya. 

Dengan diterapkannya TP2DD diharapkan bisa dapat menjadikan Otonomi Daerah lebih good governance, menjamin transparansi dan akuntabilitas nya. 

Menurutnya, transparansi dengan laporan keuangannya yang sudah digital sesuai standar akuntansi.

“Akuntabel bisa dilihat berupa pelaporannya dan partisipatifnya dengan kesadaran masyarakat dalam bayar pajak retribusi, maupun kewajiban lainnya dalam pemerintahannya,” tutup Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *