Desa Panjalu Meraih Penghargaan sebagai Pengelola Dana Desa Terbaik

Desa Panjalu Meraih Penghargaan
Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis Berhasil Meraih Penghargaan/Prokopim

Regional, CIAMIS: Membanggakan, Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat.

DJPb Jawa Barat menobatkan Desa Panjalu sebagai daerah yang berhasil dan terbaik atas pengelolaan dana desa untuk membangun desa yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu (24/5/2023), Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Barat Heru Pudyo Nugroho yang menyerahkan penghargaan tersebut. Diterima Kepala Desa Panjalu.

Kegiatan yang dilaksanakan Opproom Sekretariat Daerah Ciamis itu disaksikan secara langsung oleh Bupati Herdiat Sunarya.

Dalam kesempatan itu, Herdiat menyampaiman terima kasih kepada DJPb Jawa Barat atas penghargaan kepada Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu.

Herdiat pun merasa bangga kepada Kepala Desa Panjalu lantaran telah membuktikan dengan kinerja yang luar biasa dalam menata dan mengelola dana desa.

Ia pun berharal penghargaan yang diraih ini bisa menjadi motivasi desa-desa lainnya di Ciamis. Sehingga ke depan lebih banyak lagi desa yang mampu menata dan mengelola dana desa dengan baik.

“Kepada Pak Kuwu (Kepala Desa) Panjalu. Saya ucapkan terima kasih. Dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya. Pertahankan terus kinerja yang baik ini. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa yang lain,” tegas Herdiat.

Desa Panjalu Meraih Penghargaan, Dana Desa Bantu Kelanjutan Pembangunan Kala Pandemi

Lebih jauh Herdiat menyampaikan terkait manfaat dari dana desa. Bahwa, kata dia, dana desa menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Terlebih, ujar dia, ketika pandemi Covid-18 melanda beberapa waktu lalu. Ketika itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkena refocusing.

Namun, pembangunan tetap bisa berjalan salah satunya terbantu oleh dana desa. Jika tak ada dana desa, lanjut Herduat, tentu Pemerintah Kabupaten Ciamis hanya mengandalkan APBD.

“Sementara ketika itu, pada saat pandemi melanda. Tentu saja APBD kita sangat terbatas,” ujar dia.

Kemudian, lebih lanjut Herdiat mengatakan bahwa besarnya nilai dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten.

Menurutnya, besaran dana desa yang diterima masing-masing desa tak kurang dari Rp 1 Miliar. Maka, terkait tata kelola keuangan ini sangat berisiko. Dibutuhkanlah sumber daya manusia yang kompeten.

“Tentu saja. Pengelolaan dana desa harus didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Adanya uang senilai itu akan sangat berisiko hukum. Terutama dalam pertanggungjawaban. Serta pengadministrasiannya,” terang Herdiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *