Dipasung Sejak Kelas 5 SD, ODGJ di Cikalong Akhir Bebas

Rahma (18) ODGJ saat berada di tempat pemasungan di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/3/2021). Foto: Fauzi

REGIONAL, TASIKMALAYA: Diduga Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Rahma warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dipasung pihak keluarganya sejak duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Kini, perempuan berusia 18 tahun tersebut bisa menghirup udara bebas setelah beberapa tahun hidup di rantai di sebuah gubuk rumahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tak Adil, Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

BACA JUGA: Mendagri Tito Bakal Tunjuk 271 Pj Kepala Daerah di 2022-2023

Berdasarkan informasi yang dihimpun SAKATA.ID, keluarga Rahma terpaksa memasungnya karena sering mengamuk hingga membahayakan orang lain.

Perempuan yang mengalami ODGJ itu tidak bisa dibawa berobat oleh keluarganya. Dikarenakan, kondisi keluarga yang tidak mampu.

Rahma akhirnya bisa hidup bebas, setelah kejadian tersebut diketahui oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bersama Yayasan Daarul Ihsan. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Yayasan Daarul Ihsan merupakan salah satu tempat penampungan rehabilitasi ODGJ, didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendatangi rumahnya di Kecamatan Cikalong.

BACA JUGA: Kader HMI di Kabinet Indonesia Maju

Terpaksa Membawa Perempuan ODGJ Untuk Dilakukan Penyembuhan

Pemilik Yayasan Daarul Ihsan, Maman Suryaman mengaku terpaksa membawa perempuan yang diduga ODGJ itu untuk segera dilakukan penyembuhan.

“Sejak satu bulan yang lalu, kami juga telah mengevakuasi ODGJ dari Kecamatan Cipatujah berjumlah 7 orang,” kata Maman kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Pihaknya menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang mempunyai ODGJ, jangan melakukan pemasungan. Lebih baik dibawa ke Yayasan untuk diobati bersama pasien lainnya.

“Kasian lah dari pada pada dipasung seperti ini. Masukan saja ODGJ ke Yayasan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, KPAID mendapatkan laporan ada seorang perempuan berstatus ODGJ dipasung.

BACA JUGA: Masa Depan Tak Jelas, Guru Honorer PAI Ciamis Mengadu ke DPRD

BACA JUGA: Ribuan Pelayan Publik di Ciamis Lakukan Vaksinasi

Dalam laporan tersebut, lanjut Ato, seorang perempuan itu merupakan anak di bawah umur. Namun, saat didatangi anak perempuan berstatus ODGJ itu sudah berusia 18 tahun.

“Meski demikian, kita tetap mendampingi dan menyerahkannya ke Yayasan Rehabilitasi ODGJ, agar perempuan bernama Rahma ini mendapatkan hidup yang layak,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *