REGIONAL, TASIKMALAYA: Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis telepon genggam berinisial AD (26), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Unit Reskrim Polresta Tasikmalaya.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, pasalnya, pada saat akan ditangkap di Jalan Citapen, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pelaku mencoba melawan petugas.
Alhasil, akibat melawan petugas, pelaku diketahui warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menderita luka tembak di bagian kaki, Minggu (28/3/2021) malam tadi.
“Pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Tawang, Polresta Tasikmalaya Iptu Nandang Rokhmana kepada SAKATA.ID, Senin (29/03/2021) dini hari.
Nekat Melakukan Pencurian Telepon Genggam
Dikatakan Kapolsek, tersangka nekat melakukan pencurian telepon genggam sebanyak lima unit, milik santri di salah satu sebuah masjid di Kecamatan Tawang.
“Saat kejadian, santri itu sedang melaksanakan shalat maghrib. Dari hasil curiannya, langsung dijual tersangka secara online, diiklankan di media sosial facebook,” ujar Kapolsek.
Namun, tidak berselang lama saat menjajakan barang hasil curiannya via media sosial facebook, yang memesan telepon genggam hasil curiannya itu para korban.
Korban Langsung Melaporkan Kejadian Ini Pada Polisi
Kemudian, lanjut Kapolsek, korban pun langsung melaporkan kejadian ini pada aparat kepolisian. Alhasil, anggota tim Polsek Tawang langsung menangkap tersangka kurang dari 12 jam pasca kejadian.
“Kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Berdasarkan data polisi, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Tersangka sudah empat kali keluar masuk bui, bahkan kakinya sudah penuh bekas luka peluru tembakan,” kata Kapolsek.
Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Usai dilumpuhkan dengan timah panas terhadap tersangka, langsung dilakukan penanganan tim medis di rumah sakit. Tersangka pun langsung digiring ke Mapolsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita lima unit telepon genggam hasil curian beserta uang tunai senilai sembilan ratus ribu rupiah.
Hingga kini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Tawang, Polresta Tasikmalaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.