Regional, TASIKMALAYA: – Edarkan Hexymer dan jenis obat terlarang lainnya, karena tergiur dengan hasil yang besar, seorang oknum security di Tasikmalaya tersandung apes setelah terendus kepolisian.
Akibatnya pria berinisial TK (36) warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Tersangka edarkan Hexymer sebanyak 14.993 butir, tramadol 428 butir dan trihexphnridyl 937 butir, saat sudah diamankan kepolisian jadi barang bukti.
Di hadapan polisi tersangka mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Dirinya terpaksa edarkan Hexymer karena tergiur oleh keuntungan penjualan obat untuk menambah biaya hidup apalagi di saat pandemi seperti saat ini.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya, motif dia ingin mendapat keuntungan besar namun tertangkap polisi.
” Saya tidak akan memgulanginya, saya kapok, ” kata tersangka.
Sementara itu,Kapolresta Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan mengatakan, obat jenis tersebut tidak sembarang diperjual belikan, karena harus melalui resep dokter. Namun tersangka memperjual belikannya dengan bebas. Bahkan, sasarannya kepada para remaja dengan harga jual Rp10 rubu per tiga butir.
“Tersangka merupakan sekuriti di sebuah perusahaan swasta, yang nyambi jualan pil hexymer dan jenis lainnya dengan total sekitar 17.000 butir,” kata Kapolresta kepada wartawan Kamis(05/11/2020).
Dengan harga yang murah dan terjangkau oleh para remaja, obat tersebut cukup laku terjual. Sehingga para penggunanya merupakan para remaja usia sekolah. Adapun efek dari mengkonsumsi obat tersebut cukup berbahaya, karena menjadikan pemakainya agresif dan penuh rasa andrenalin. Ini juga yang menyebabkan tingkat kriminalitas kerap terjadi.
“Penggunanya cenderung mengalami perubahan perilaku, seperti mudah marah, agresif, kasar, halusinasi dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu Kapolresta juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran obat terlarang.pihaknya juga berkomitmen untuk menindak tegas memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir dan pemakainya.
“Kami imbau masyarakat, khususnya para remaja untuk menjauh dari narkoba. Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya yang Religius ini,”kata dia.
Peredaran Hexymer di Kalangan Remaja
Kapolresta menjelaskan peredaran obat terlarang di kalangan remaja ini bisa merusak generasi bangsa. Bila semakin banyak generasi bangsa yang terusak oleh narkoba, maka bangsa ini bisa menjadi tertinggal. Karena pengguna narkoba mempunyai sifat yang malas, berpangku tangan pada orang lain.
Guna di lakukan pemerikasan lebih lanjut kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmaya.
Tersangka disangkakan pasal 196 dan atau 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkas Kapolresta. (And/Sakata.id).