902 Hewan Kurban Ciamis Tidak Layak Dikurbankan

Hewan Kurban di Ciamis diperiksan tim Disnakan Ciamis
Tim DInas Peternakan dan Perikanan Ciamis memeriksa kelayakan hewan kurban di Ciamis.

SAKATA.ID: Hewan kurban di Ciamis baik sapi maupun kambing diperiksa kelayakan dan kesehatannya menjelang penyembelihan kurban Idul Adha 2020. Pemeriksaan dilakukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Hal pertama yang diperiksa tim Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis dari sisi kelayakan umur dan kesehatan. Pada pemeriksaan ditemukan 902 ekor hewan yang dinyatakan tidak layak kurban.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 30 Ribu Domba Angon Makan Sampah TPA

“Dari 2610 hewan baik sapi dan kambing sudah kami periksan baik umur dan kesehatannya dan adan 902 hewan yang tidak layak disembelih karena belum cukup umur, dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan hewan,” kata Kepala Disnakan Ciamis Syarif, Senin (27/7/2020).

Disnakan juga akan terus memantau dan melaksanakan pemeriksaan sebelum dan pada saat penyembelihan selama Idul Adha.

Hewan kurban yang dinyatakan lulus persyaratan diberi tanda bada tubuhnya, sedangkan yang tidak lulus tidak diber tanda. “Cirinya yang lulus syarat dikasih tanda, kalau tidak ada tandanya itu tidak lulus,” kata Syarif.

Selain pemeriksaan, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis juga mengimbau seluruh panitia kurban pada saat melaksanakan penyembelihan memenuhi protap pencegahan corona virus, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan di sekitar lokasi penyembelihan.

“Jangan lupa wajib pakai masker, dan dilokasi harus tidak boleh berkerumun. Kalau pembagian, kan biasanya ada yang dor to dor langusng ke rumah penerima,” kata Syarif.

Berkurban adalah sunnah muakadah, atau sangat dianjurkan. Ada syarat yang harus diperhatikan agar ibadah kurban bisa diterima, dan dianggap sah.

Syarat usia hewan ternak yang dikurbakan sebegai berikut :
1. Sapi atau Kerbau : Hewan sapi dan kerbau berusia dua tahun jalan ke tiga tahun.
2. Kambing jenis domba atau biri-biri minimal usia satu tahun, jika tidak ditemukan usia 1 tahun minimal usia enam bulan.
3. Kmabing biasa minimal usia 1 tahun dan memasuki usia 2 tahun.

Beberapa hal yang menyebabkan hewan menjadi tidak sah untuk kurban:
1. Buta salah satu matanya.
2. Pincang salah satu kakinya.
3. Sakit
4. Bagian telinganya tidak utuh.
5. Bagia ekornya tidak utuh. (HM/S-02)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *