Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2021, Polres Kota Banjar Gelar Rakor

Rapat Koordinasi menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2021 di ruang vidcon Mapolres Kota Banjar, Selasa (4/5/2021). Foto: Bayu

Regional, Banjar : Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2021, Kepolisian Resort Kota Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral, di ruang vidcon Mapolresta Banjar, Selasa (4/5/2021).

“Rapat kerja digelar sebagai langkah koordinasi dengan pemerintah kota, bagaimana kesiapan kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selain Operasi Ketupat Lodaya 2021 rakor ini sekaligus persiapan penerapan larangan mudik lebaran pada 6-17 mei mendatang. 

“Kami menggelar rapat ini koordinasi lintas sektoral, dengan pemerintah daerah dan OPD terkait,” terangnya.

Melda menjelaskan, sebagai satuan pengaman selama operasi ketupat lodaya dan penerapan larangan mudik 2021, harus selalu bersinergitas antara polri dengan pemerintah daerah. 

“Bagaimana operasi ketupat dan pelarangan mudik lebaran kali ini dapat berjalan lancar dan aman,” imbuhnya.

Tanggal 6 Mei-17 April 2021 Larangan Mudik Lebaran Berlaku

Dikatakan Melda, pada tanggal 6 Mei-17 April 2021 mendatang pelarangan mudik lebaran akan berlaku.

“Seluruh warga dilarang untuk melakukan perjalanan mudik,” ucapnya.

Penggunaan surat keterangan bebas covid, sambung ia, berdasarkan rapid antigen hanya berlaku pada kondisi tertentu.

“Pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, hamil, kedukaan, bekerja, angkutan barang, TNI-Polri yang bertugas, di luar itu tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjar Nana Suryana mengungkapkan, rapat koordinasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga kota Banjar. 

Ketika disinggung mengenai larangan mudik lebaran, dirinya menuturkan, bahwa aturan pelarangan mudik itu sudah jelas dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

“Pemerintah daerah wajib menjalankan apa yang sudah menjadi instruksi pemerintah pusat,” tuturnya.

Dirinya menilai, apabila ada warga masyarakat yang memaksa mudik bahkan menggunakan surat keterangan palsu. Sudah tentu telah melanggar peraturan.

“Sebetulnya warga itu sudah tidak boleh mudik, tapi ketika ada orang-orang yang memaksa mudik kita akan lihat berdasarkan kategorinya. Apa orang itu dipulangkan, atau akan diamankan di tempat,” singkatnya. (RS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *