Kapolda Metro Jaya Dimutasi dari Jabatannya

Regional, SAKATA.ID: Buntut dari beberapa kegiatan ormas FPI sejak kedatangan Habib Rizieq Shihab membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada pernyataannya di Mabes Polri menyampaikan bahwa kedua kapolda tersebut dikenakan sanksi karena lalai menegakkan aturan protokol kesehatan yang terjadi pada minggu lalu. Sanksi berupa mutasi jabatan yang dikenakan pada mereka.

Bacaan Lainnya

Berita perpindahan jabatan tersebut tertulis dalam surat telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada tanggal 16 November 2020. Seperti yang tertuang dalam surat tersebut, Irjen Nana Sudjana akan pindah jabatan menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Polri.

Sedangkan Irjen Rudy Sufahriadi akan pindah jabatan menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, posisi Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadli Imran. Lalu jabatan Kapolda Jawa Barat akan diisi Irjen Ahmad Dofiri.

Selain kapolda, kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor pun dikenakan sanksi mutasi sebagai tindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto akan dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya bagian Brigade Mobil Korbrimob Polri. Dan yang akan menggantikannya sebagai Kapolres Jakarta Pusat adalah Kombes Hengki Haryadi.

Sedangkan Kapolres Bogor, Roland Ronaldy akan diangkat menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jabar. Dan yang akan menggantikannya adalah AKBP Harun yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Menimbulkan Kerumunan Warga

Alasan pencopotan jabatan kedua kapolda itu tidak dijelaskan secara terperinci. Namun, seperti yang diketahui bahwa adanya dua kegiatan yang mengakibatkan membludaknya kerumunan warga di daerah Jakarta dan Jawa Barat pada minggu lalu.

Tindakan tegas ini akan terus berlaku jika kembali terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD pada konferensi pers secara virtual pada Senin, 16 November 2020. Ia juga menghimbau agar tokoh agama memberikan teladan untuk patuh. Perintah yang sama jugadatang dari orang nomor 1 di republik ini.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang masih melanggar protokol kesehatan. Beliau meminta TNI, Polri sertta Satgas Covid-19 memberi sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan dan masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Hal ini disampaikan langsung ketika memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *