Kecamatan Pamarican Gelar Pelatihan Dasar Perangkat Desa

Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Pamarican mengikuti pelatihan dasar umum perangkat desa, di Aula Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Foto: Baehaki Efendi

REGIONAL, CIAMIS: Guna mewujudkan perangkat desa yang berkualitas, Pemerintah Kecamatan Pamarican, mengelar pelatihan dasar umum perangkat desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menunjang program Pemerintah Desa, khususnya di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

“Pelatihan dasar umum ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 29-30 Desember 2020,” kata Plt Camat Pamarican Agus Yani, kepada SAKATA.ID, Rabu (30/12/2020).

Pemateri dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dinas DPMD Kabupaten Ciamis, Koramil 1316/Pamarican, Kapolsek Pamarican, Pendamping Desa dan Unsur Kecamatan.

Menurut Agus, kegiatan pelatihan dasar ini diikuti oleh 12 orang peserta, berasal dari Perangkat Desa yang baru menjabat.

“Seluruh peserta merupakan utusan dari Perwakilan Desa, yang berada di wilayah Kecamatan Pamarican,” ujarnya.

Dapat Memupuk Jiwa Kebersamaan dan Dinamika Kelompok

Ia menuturkan, dalam kegiatan tersebut untuk memupuk jiwa kebersamaan, dinamika kelompok serta menambah pengetahuan para Perangkat Desa.

“Dalam jiwa kebersamaan bagi seluruh perangkat desa itu semakin kuat. Terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan pekerjaannya.

Agus berharap, dengan adanya pelatihan ini dapat menambah wawasan Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan harapan Kepala Desa.

“Tentunya dengan adanya pelatihan ini, dapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pimpinan (Kepala Desa) dan warga masyarakat,” harapnya.

Terpisah, Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin mengaku, dalam kegiatan pelatihan tersebut Kepolisian memberikan arahan dalam bidang hukum.

“Kami menerima tugas untuk memberikan arahan bidang hukum, khusunya tentang Perdes, Pencegahan Terorisme, Narkoba, ITE dan penggunaan Media Sosial,” ucap Kapolsek.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini, sambung Jajang, diharapkan para Perangkat Desa bisa lebih baik dari pada sebelumnya.

“Perangkat Desa bisa bekerja sesuai tupoksi serta memahami tentang perundang-undangan. Sehingga bisa diaplikasikan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai Perangkat Desa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *