Kejari Tasik Terima P21 Penganiayaan Eks Kadis Binamarga

kejari tasik
Sejumlah tersangka kasus penganiayaan terhadap eks mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Ciamis saat digelandang petugas di Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu (6/1/2021). Foto: Fauzi SAKATA.ID

Regional, TASIKMALAYA: Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya (Kejari Tasik) sudah menerima penyerahan tanggung jawab tujuh orang tersangka. Berikut barang bukti berkas perkara telah P21 atau lengkap.

Ketujuh orang pelaku tersebut berinisial M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34) dan U (33), diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, korban diketahui bernama Drs. Soekanda Mansoer menghembuskan nafas terakhir dalam penanganan medis di rumah sakit.

Kini, kasus penganiayaan tersebut memasuki babak baru setelah pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya telah menetapkan ketujuh orang itu sebagai tersangka.

Selain telah melimpahkan penanganan kasus sejumlah tersangka, satreskrim Polresta Tasikmalaya juga telah melimpahkan barang bukti berupa sepeda motor pada Kejari Tasik.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, langkah selanjutnya adalah membuat rencana dakwaan oleh Jaksa.

“Kemudian dakwaan terhadap tersangka yang akan disangkakan itu kita serahkan ke pengadilan. Proses disini tidak lama paling dua sampai tiga hari saja,” kata Ia, kepada sejumlah wartawan, Rabu (06/01/2020).

Dikatakan Fajaruddin, setelah diregister langkah selanjutnya adalah dilimpahkan ke pengadilan sambil menunggu dari penetapan persidangan kasus penganiayaan.

“Nanti dalam proses persidangannya dilakukan secara daring, karena masih dalam suasana pandemi covid-19,” ujarnya.

Menurut Fajaruddin, dalam waktu seminggu atau empat hari kerja akan segera menerima penetapan jadwal persidangan.

Ia menuturkan, ketujuh tersangka tersebut akan dititipkan sebagai tahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

“Yang terpenting akan kita proses secepatnya dan terstruktur. Kalau sudah seperti ini dan nanti kasusnya silahkan di pantau saja,” terang dia.

Sebelumya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Moch Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes pada hari Kamis 24 September 2020.

Korban diduga kerap melakukan aksi perusakan baliho. Sehingga membuat seluruh pelaku emosi, kemudian para tersangka menganiaya korban hingga tewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *