Korupsi, ES Mantan Ketua KONI Kota Tasik Diamankan Polisi

Aparat Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, memperlihatkan barang bukti sejumlah uang dana hibah tahun 2018 dari tangan tersangka ES mantan Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jum'at (22/1/2021). Foto: Fauzi SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Seorang mantan ketua KONI Kota Tasikmalaya, berinisial ES (66) ditahan polisi karena diduga korupsi dana hibah tahun 2018.

“Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tadi pagi,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jum’at (22/1/2021).

Bacaan Lainnya

Tersangka ES ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,13 miliar pada tahun 2018.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 301 juta, mobil toyota avanza, serta berkas proposal anggaran KONI tahun 2018.

Menurut Kapolres, uang tunai itu dibagi dalam dua bungkusan berbeda. Masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 93.000.000 dan Rp 208.950.000.

“Kasus ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, uang hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar hutang pada tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *