REGIONAL, BANJAR: Pemerintah Kota Banjar akan memberikan sanksi administratif, kepada sejumlah pedagang pasar Banjar yang menolak divaksin covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, ketika memantau jalannya kegiatan vaksinasi di Pasar Banjar, Kamis (25/3/2021).
Dari empat lokasi vaksinasi yang disiapkan Dinas Kesehatan Kota Banjar di kawasan pasar terpantau sepi.
Mendapati hal tersebut Wali Kota Banjar didampingi Kapolres AKBP. Melda Yanny, Kepala Dinas Kesehatan dr. Andi Bastian, Kepala Dinas KUKMP Edi Herdianto, dan Satpol PP turun langsung mengajak para pedagang untuk mau divaksin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ajakan Walikota itu sempat tidak diindahkan oleh pegawai salah satu toko emas, kepada Walikota mereka mengatakan belum mendapat izin dari pemiliknya.
Ade lalu memanggil sang pemilik, untuk mengizinkan para pegawainya divaksin. Pemiliknya berdalih jika pegawainya divaksin semua, tidak ada yang menjaga tokonya.
“Kami kan lagi usaha, kalau semua vaksin, siapa yang mau nunggu,” ucap Engkoh pemilik Toko Emas di Pasar Banjar.
Tidak hanya itu, penolakan vaksinasi juga dilakukan oleh seorang pedagang baju yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Pedagang Mengaku Sehat Tidak Perlu Divaksin
Pedagang tersebut mengaku merasa sehat dan tidak perlu divaksin. Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksa karena merupakan haknya.
“Kami sudah ikhtiar, mau tidaknya itu hak kami,” ujarnya.
Menanggapi adanya reaksi penolakan dari sebagian pedagang, orang nomor satu di Kota Banjar tersebut tidak tinggal diam. Ia menegaskan, seluruh pedagang di Pasar Banjar wajib divaksin Covid-19.
“Hal tersebut dikarenakan mobilitas antara pedagang dan penjual sangat tinggi, sehingga rentan terpapar,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, para pedagang yang menolak vaksinasi akan dikenai sanksi sesuai aturan pemerintah pusat.
“Mereka yang tidak mau divaksin akan disanksi secara administrasi, ditahan tidak mendapatkan bantuan sosial sesuai yang telah diberlakukan pemerintah,” tuturnya.
Pemberian sanksi bagi para warga yang menolak divaksin dapat dilakukan pemerintah Kota Banjar.
Pengenaan sanksi, sambung Ade, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
“Peraturan itu dikeluarkan pemerintah pada 9 Februari 2021 lalu,” jelas Wali Kota.