REGIONAL, CIAMIS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembangunan RSU Kawali tahap IV pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019, dinilai tidak cermat dan lemah pengawasan. Hal itu setelah ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai kontrak yang menyebabkan negara kelebihan bayar Rp1,3 Milyar.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Ciamis dalam kajian lanjutannya, meminta inspektorat memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK pembangunan RSU Kawali tahap IV. Terlebih sampai saat ini PPK belum berhasil memaksa PT. Total Cakra Alam (TCA) menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara ke kas daerah pada batas waktu yang ditentukan.
“Kalau PPK dan PPTK kinerjanya bagus mengawal seluruh proses pembangunan, kami yakin proses pembangunan dapat terawasi dengan baik. Atas kinerja buruknya itu kami meminta inspektorat memeriksa dan memberikan sanksi, sampai saat ini kami belum melihat inspektorat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Ketua HMI Cabang Ciamis, Aos Firdaus Senin (28/12/2020).
Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Hukum
HMI juga meminta, pemerintah tidak sekedar menyurati penagihan, tetapi harus bertindak tegas, jika perlu mengambil langkah hukum. Waktu 45 hari itu waktu yang disanggupi bupati menjalankan rekomendasi BPK.
“Langkah hukum sebaiknya diambil pemerintah, itu untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak main mata dengan rekanan pemenang tender dan pelaksana Pembangunan RSU Kawali tahap IV,” kata Aos.
HMI menggaris bawahi bahwa pada lampiran-lampiran LHP BPK tersebut Pemerintah Ciamis tidak melakukan sanggahan, bahkan menyanggupi akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan waktu 45 hari. Artinya kata Aos pemerintah sudah menyadari dan menerima kelemahan kinerjanya, pelaksanaan pembangunan tidak terawasi dengan cermat, sehingga ditemukan ketidaksesuaian spek atau kurang volume pada bangunan.
HMI Pantau Persiapan Dibukanya RSU Kawali Tahun 2021
HMI juga akan terus mengamati seluruh proses pembangunan RSU Kawali lanjutan di tahun 2020, baik infrastruktur maupun non infratsruktur. Terlebih HMI mendapatkan informasi bahwa Komisi D DPRD Ciamis pada pemantauan persiapan dibukanya RSU Kawali tahun 2021, menyangsikan proses pembangunan lanjutan RSU Kawali tahun 2020 tuntas sesuai kontrak waktu.
Ketua Komisi C DPRD Ciamis Slamet Triyana mengatakan, pada perkara temuan LHP BPK RI untuk pembangunan RSU Kawali tahap IV itu, pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan melayangkan surat permohonan penyelesaian pembayaran ke kas negara kepada pihak rekanan.
Rekanan Tidak Mengembalikan, Sudah Bermasalah Dengan Hukum
“Nah, kalau kejadiannya rekanan tidak juga mengembalikan, berlarut-larut. Berdasarkan pengalaman saya, itu biasanya sudah bermasalah dengan hukum,” kata Slamet Tryana melalui sambungan telepon.
Komisi C juga akan melakukan pemantauan kembali pada pembangunan di RSU Kawali tahun 2020. Pihaknya akan melihat apakah selesai sesuai kontrak waktu atau tidak.
“Kalau kontrak waktu sampai 31 Desember itu biasanya ada langkah-langkah lain, tetapi jika kontraknya sampai tanggal 28 dan belum selesai sampai tanggal 31, itu rekanan dapat dikenakan denda atau terkena finalty,” ujar Triyan.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Ciamis Syarif Sutiarsa mengatakan, atas kajian HMI tersebut, khusus yang menyangkut penganggaran adalah Komisi B,tetapi jika Komisi B tidak peka terhadap informasi tersebut, yang paling dirugikan Komisi D, sebab akan terjadi tidak akan memenuhi SOP terhadap pelayanan publik (bidang kesehatan-red).
“Bagusnya saran saya HMI melakukan audiensi agar diterima langsung oleh komisi gabungan. Kami tanggal 30 juga akan melakukan pemantauan ulang terkait persiapan RSUD Kawali,” kata Syarif.