Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan Terkendala Moratorium

Pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Karangnunggal/Net

Regional, TASIKMALAYA: Pengusulan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan masih terkendala moratorium.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, tujuan dari rencana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan adalah untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurut dia, terwujudnya pemekaran suatu wilayah masih terkendala moratorium yang sampai saat ini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Dia menegaskan, pihak DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Ridwan Kamil tetap bakal memperkuat apa yang menjadi aspirasi masyarakat Tasikmalaya bagian selatan tersebut.

“Insyaallah apa yang menjadi aspirasi masyarakat Tasikmalaya Selatan, kami dari DPRD Jawa Barat bersama Gubernur akan memperkuat. Dan mengantarkan keinginan masyarakat ini. Terlepas, masih adanya moratorium pemerintah pusat,” kata dia.

Pihaknya sudah melakukan peninjauan wilayah yang akan menjadi ibu kota baru Kabupaten Tasikmalaya Selatan, yakni Karangnunggal, pada Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, dalam upaya mempersiapkan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru tersebut, harus dilakukan pembenahan secara maksimal.

Mulai dari sisi administrasi maupun dari sisi persyaratan yang lainnya. Kemudian, masyarakat pun harus diarahkan untuk terus mempercepat proses persyaratan secara matang.

Sementara dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat, Sdar menambahkan, semua Fraksi di DPRD sudah sepaham dan sepakat terkait upaya pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan itu.

“Tinggal bagaimana menselaraskan persepsi bersama masyarakat di sana,” lanjutnya.

Pada saat dia melakukan kunjungan ke Tasikmalaya, telah menggelar diskusi dengan para pakar. Apabila masih ada persyaratan yang kurang harus segera dilengkapi.

Sehingga nanti, pada waktunya penetapan semua eprsyaratannya sudah terpenuhi.

Sadar Muslihat berharap, masyarakat yang berada di daerah persiapan agar mendukung penuh dan menyosialisasikan kembali rencana pemekaran wilayahnya itu.

“Sehingga, ketika kebijakan moratorium ini sudah dihapuskan oleh Pemerintah Pusat, masyarakat di daerah persiapan ini juga sudah siap dengan persyaratannya,” pungkas Sadar.

Pemenuhan persyaratan pengusulan DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan sejak 2011 lalu. Dan sudah lengkap serta disetujui oleh Pemerintah kabupaten dan DPRD Tasikmalaya.

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memprediksi DOB Tasikmalaya Selatan itu bakal resmi terbentuk pada 2025.

Ia menegaskan, pengusulan DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang baru.

Selanjutnya pengusulan DOB itu akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk menunggu persetujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *