Pemkab Tasikmalaya Tidak Dapat Alokasi CPNS Tenaga Guru Tahun 2021

Ilustrasi. Foto: bkdkarimun.com

Regional, Tasikmalaya: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan alokasi sebanyak 1.199 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 91 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021.

Dari jumlah 1.199, yang paling banyak adalah PPPK untuk tenaga guru atau pendidik yaitu 984 orang. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, alokasinya 25 CPNS dan 163 PPPK, sementara bagi tenaga teknis adalah 66 CPNS serta 52 bagi PPPK.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2021 ini berarti tidak ada pengangkatan CPNS untuk formasi tenaga guru di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Dan jumlah 1.290 calon pegawai tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Tjahyo Kumolo, nomor : 486 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021.

Dengan tidak adanya alokasi CPNS untuk tenaga pendidik pada tahun 2021, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal, Senin (31/5/2021) mengatakan semestinya guru mendapat penghargaan sangat layak untuk jadi PNS.

“Iya, seharusnya semua guru berstatus PNS. Mereka banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan belasan tahun,” ungkapnya.

Guru Sosok Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Guru, kata dia, adalah sosok yang membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara maka sudah selayaknya mendapat penghargaan dengan berstatus ASN.

“Alokasinya (guru) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seharusnya jadi PNS,” jelas Politisi PKB ini.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman menilai dengan keputusan yang telah ditandatangani Menpan RB, hal itu merupakan harapan besar bagi para guru yang statusnya sukwan apalagi yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Setelah ditandatanganinya secara resmi oleh Menpan-RB tentang penerimaan kembali tenaga PPPK di Kabupaten Tasikmalaya, jelas merupakan kebijakan yang berarti bagi pemenuhan harapan para tenaga sukwan di berbagai di SKPD khususnya guru,” ujarnya.

Namun, dengan alokasi tersebut, dia berharap adanya prioritas bagi para tenaga sukwan yang telah lama mengabdikan dirinya hingga puluhan tahun lamanya.

“Kalau berbicara testing, tentunya itu berpeluang bagi siapa saja, hanya saja yang telah lama mengabdi apalagi usianya diatas 40 tahun tentu harus diberikan kesempatan lebih,” jelasnya.

Dengan Keputusan Menpan RB tersebut, lanjut dia, tentu sangat diapresiasi oleh kalangan masyarakat dan memang sangat dinanti bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri dengan status sukwan.

“Semua itu harus dikawal dan diawasi oleh seluruh masyarakat sehingga dalam pelaksanaanya tidak terjadi hal yang tidak diharapkan, dan supaya tidak merugikan berbagai pihak atas hasilnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *